Sukses

SDA Gunakan Sisa Kuota Haji untuk Pribadi

39 orang diajukan SDA untuk berangkat ke tanah suci menggunakan sisa kuota haji nasional pada 2012 yang masih kosong sebanyak 2.585 kursi.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Penyelenggaraan Haji Kementerian Agama Sri Ilham Lubis membenarkan adanya arahan menyimpang dari mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Mantan Mentero Agama itu menggunakan sisa kuota haji nasional untuk urusan pribadinya.

"Kami pernah mendapatkan permohonan visa dari SDA beserta rombongan pribadinya ke Arab Saudi," ujar Sri yang menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu 21 Oktober 2015 seperti yang dilansir Antaranews Kamis (22/10/2015).

Menurut dia, sebanyak 39 orang diajukan SDA untuk berangkat ke tanah suci menggunakan sisa kuota haji nasional pada 2012 yang masih kosong sebanyak 2.585 kursi.

Setelah itu, lanjut dia, terdapat sebuah permohonan lagi, yakni memasukkan daftar rombongan pada kategori petugas haji sehingga tidak perlu membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Padahal pada 2012, kuota untuk petugas haji telah habis.

"Jadi 39 orang itu akhirnya dimasukkan dalam kuota haji yang masih tersisa pada saat itu, walaupun statusnya sebagai petugas haji pada data yang dikirim ke pihak Arab Saudi," ungkap Sri.

Selain itu, keberangkatan SDA ke Arab Saudi diakomodasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara saat itu. Sementara, rombongan SDA pergi haji menggunakan BPIH yang dihimpun dari para jemaah haji.

Atas perbuatannya tersebut, SDA mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,821 miliar dan satu lembar potongan kain penutup kabah yang disebut kiswah.

Suryadharma Ali disebut dalam dakwaan menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp 1,821 miliar untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan dana tersebut.

Selain menyalahgunakan penggunaan DOM, SDA didakwa menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan. Dia juga mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Akibat perbuatannya, negara juga rugi sejumlah Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana laporan perhitungan kerugian Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

SDA diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. (Bob/Ado)

Video Terkini