Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi operasi kendaraan angkutan barang seperti truk di jalur mudik, dalam rangka mengantisipasi lonjakan arus mudik dan balik 2016. Penghentian sementara operasi kendaraan besar itu dijadwalkan pada H-5 hingga H+3 Idul Fitri 1437 Hijriah.
"Untuk pembatasan mobil barang lebih dari 2 sumbu angkutan barang, dari H-5 sampai H+3," tutur Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto saat Rapat Koordinasi Lintas Batas Jelang Ramadan dan Lebaran 2016 di Hotel Grand Dian, Brebes, Jawa Tengah, Selasa 31 Mei 2016.
Meski dibatasi, Kemenhub memberikan keringanan kepada mobil barang yang berkaitan dengan bahan pokok, pos, dan barang-barang ekspor impor ke pelabuhan. "Kendaraan-kendaraan jasa ekspedisi dan sembako tetap diperbolehkan melintas di jalur mudik," terang Pudji.
Dia meminta kepada setiap instansi terkait turut membantu pelaksanaan aturan tersebut. "Bantuan dan koordinasi dari seluruh jajaran terkait, seperti Kemenhub, Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Polri, hingga Pemda. Semua punya peranan," lanjut dia.
Selain itu, Kemenhub juga mengeluarkan aturan menutup jembatan timbang pada H-7 sampai H+7 Lebaran. "Penutupan jembatan timbang untuk rest area dan sebagainya," Pudji menandaskan.
Kemenhub Larang Truk Lintasi Jalur Mudik Jelang dan Pasca-Lebaran
Kemenhub juga menutup jembatan timbang pada H-7 sampai H+7 Lebaran 2016.
Advertisement