Liputan6.com, Serang - Polda Banten melarang organisasi masyarakat (ormas) melakukan sweeping terhadap tempat hiburan malam dan rumah makan yang buka di siang hari selama Ramadan.
"Penertiban dan penindakan itu kewenangannya aparat, kalau ada akan kita tindak tegas, ada konsekuensi hukumnya," ujar Kapolda Banten Brigjen Pol Ahmad Dofiri, di Mapolda Banten, Jumat (3/6/2016).
Dia mengkhawatirkan, jika ada ormas yang melakukan sweeping maka akan menimbulkan keresahan dan keributan di tengah-tengah masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Guna menciptakan ketenangan dan rasa khusyuk dalam menjalankan ibadah puasa, Polda Banten telah berkoordinasi dengan MUI, ormas, tokoh masyarakat, tokoh agama, Satpol PP, dan Forum Kerukunan Umat Beragama.
"Kita dari awal sudah berupaya untuk melakukan penertiban lokasi prostitusi, warung remang-remang, miras. Bekerja sama dengan pihak terkait yakni Satpol PP," terang dia.
Pihaknya pun meminta masyarakat untuk bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk melaporkan jika ditemukan tempat hiburan malam dan rumah makan yang melanggar aturan.
Dia mengatakan, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, dan Kota Serang telah menyebarkan surat edaran agar tempat hiburan tutup selama bulan Ramadan.
"Masyarakat silakan laporkan adanya pelanggaran terkait penyakit masyarakat. Jangan main hakim sendiri, percayakanlah kepada aparat," kata Ahmad Dofiri.