Liputan6.com, Manado - Jika di sejumlah daerah selama bulan Ramadan tempat hiburan malam ditutup, tidak demikian halnya dengan di Manado, Sulawesi Utara. Tempat hiburan seperti pub, tempat karoke, dan diskotek tetap beroperasi, meski jam operasionalnya dikurangi.
"Selama bulan Ramadan, tempat hiburan seperti pub, tempat karoke, dan diskotek, jam operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 01.00 Wita," ungkap Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Manado, Hendrik Waroka, seperti dikutip Minggu (5/6/2016).
Hendrik mengatakan, keputusan itu selain merupakan kesepakatan bersama semua tokoh agama, juga sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 di mana usaha hiburan malam diwajibkan mengurangi jam operasionalnya.
Advertisement
Dia menambahkan, selama bulan suci Ramadan 1437 H, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terkait aktivitas tempat hiburan malam tersebut. "Jika melanggar batas operasionalnya, akan kami tindak tegas," ujar Hendrik.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Manado Mor Bastian mengatakan, peraturan ini bukan hanya dikhususkan bagi umat Muslim. Namun semua agama yang terdaftar oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
"Saat Natal, Paskah, Waisak, Nyepi, dan sebagainya, semua diberlakukan sama. Tidak ada pilih kasih," tegas Mor.
Dia menambahkan, pemerintah akan bertindak tegas jika ada pihak yang mengabaikan aturan yang ada. "Kita cabut izin operasi dan disegel, jika ada pihak yang melawan," tegas Mor.
Data-data yang dihimpun dari Disparbud Kota Manado di tahun 2016, untuk jumlah tempat hiburan malam yang terdaftar ada sebanyak 25 usaha seperti pub, dan diskotek serta 14 usaha karoke. (Yosep Ikanubun)