Liputan6.com, Manado - Kapolda Suawesi Utara (Sulut) Brigjen Wilmar Marpaung mengumpulkan semua pengusaha hiburan malam yang ada di Manado. Polisi menyatakan akan mengawasi secara ketat beroperasinya puluhan tempat hiburan seperti kafe, pub, diskotek, hingga karaoke selama Ramadan.
"Sudah ada surat edaran dari Dinas Pariwisata Kota Manado yang mengatur soal jam operasional. Saya minta ini dipatuhi, karena pihak kami akan mengawasi secara ketat di lapangan," ujar Wilmar, Selasa 7 Juni 2016.
Wilmar juga mengingatkan agar tidak ada ormas atau kelompok masyarakat lain yang melakukan sweeping ke tempat-tempat hiburan malam. "Anggota saya dari Intelkam akan pantau ini. Tidak boleh ada kelompok ormas yang sweeping. Karena bukan tugas mereka," kata dia.
Dia juga mengingatkan, pemilik dan pengelola hiburan malam untuk mengawasi ketat setiap pengunjung yang datang ke tempat usaha tersebut.
"Harus mewaspadai setiap orang yang masuk. Jangan sampai ada teroris, atau oknum yang mengambil kesempatan dalam bulan Ramadan ini untuk mengganggu kamtibmas. Pasang metal detector di setiap pintu masuk," ujar Wilmar.
Ketua Asosiasi Hiburan Malam Kota Manado Artur Supit dalam kesempatan itu menyatakan, siap mematuhi ketentuan yang diatur dalam edaran dari Dinas Pariwisata.
"Yang kami minta agar surat edaran juga dari Kapolda Sulut yang melarang ormas melakukan sweeping diberikan ke pemilik dan pengelola hiburan malam. Sehingga kami punya pegangan jika memang mereka melakukan sweeping," ujar Artur.
Artur menambahkan, dia menjamin seluruh pengusaha dan pengelola tempat hiburan Manado tidak akan menampilkan atraksi atau acara yang menjurus pada pornografi.
Pertemuan yang digelar di Mapolda Sulut itu dihadiri lebih dari 50 pengusaha dan pengelola hiburan malam di Manado.
Jika di sejumlah daerah selama Ramadan tempat-tempat hiburan malam ditutup, tidak demikian halnya dengan di Manado. Tempat hiburan seperti pub, tempat karaoke, dan diskotek tetap beroperasi, meski jam operasionalnya yang dikurangi.
"Selama bulan Ramadan, tempat hiburan seperti pub, tempat karoke, dan diskotik, jam operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 01.00 Wita," ujar Kepala Dinas Pariwisata, Hendrik Waroka, baru-baru ini.
Keputusan itu selain merupakan kesepakatan bersama semua tokoh agama, juga sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012 dimana usaha hiburan malam diwajibkan mengurangi jam operasionalnya.
Selama bulan suci Ramadan 1437 H, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terkait aktivitas tempat hiburan malam tersebut. "Jika melanggar batas operasionalnya, akan kami tindak tegas," ujar Hendrik.
Kapolda Sulut Kumpulkan Pengusaha Hiburan Malam di Manado
Pertemuan di Mapolda Sulut itu dihadiri lebih dari 50 pengusaha dan pengelola hiburan malam di Manado.
Advertisement