Liputan6.com, Kupang - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyediakan posko pengaduan karyawan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang menjadi kewajiban perusahaan menjelang Lebaran 2016.
"Posko yang kita tempatkan di kantor Dinas Tenaga Kerja itu diharap akan dimanfaatkan secara baik oleh karyawan yang mendapatkan masalah terkait THR," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang Yeri Padji Kana di Kupang, Senin (13/6/2016).
Dia menjelaskan pendirian posko itu sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk menampung dan menyalurkan segala bentuk keluhan karyawan berkaitan dengan penyaluran THR.
Yeri mengatakan, berdasarkan data, ada 1.437 perusahaan beroperasi di wilayah Kupang. Perusahaan tersebut memiliki kewajiban membayar THR kepada karyawan sesuai ketentuan.
"Karena menjadi hal wajib, maka setiap perusahaan tidak bisa menghindarinya," ujar dia.
Dia menegaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, setiap perusahaan wajib membayar THR keagamaan kepada karyawannya, senilai yang sudah ditetapkan peraturan.
Hal itu untuk memberikan akses dan bantuan kepada karyawan yang akan merayakan hari raya keagamaannya. Apalagi, setiap menjelang Lebaran, terjadi peningkatan kebutuhan, baik makanan, pakaian, transportasi, dan rekreasi.
"Para karyawan yang bekerja hampir sepanjang tahun tentu membutuhkan sebuah waktu bersama keluarga saat merayakan hari rayanya. Karena itu wajib mendapatkan bantuan perusahaan melalui THR," kata dia.
Yeri mengatakan, akan menerapkan sanksi tegas sesuai aturan bagi perusahaan yang masih enggan dan lalai memenuhi kewajiban membayar THR. "Saya kira setiap aturan ada sanksinya dan tentu akan ditegakkan," Yeri menandaskan.
Kupang Siapkan Posko Pengaduan THR
Posko pengaduan THR diharapkan dapat dimanfaatkan secara baik oleh karyawan.
Advertisement