Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri. Jika melanggar, perusahaan akan dikenai sanksi.
Direktur Pengupahan Kemennaker Andriani mengatakan, hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga
"Jadi paling lambat tujuh hari sebelum hari H. Kalau mau dibayar sebelum itu ya silakan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta.
Advertisement
Menurut Andriani, aturan tersebut harus dipatuhi oleh semua perusahaan atau pemberi kerja. Sebab mulai tahun ini, pemberian THR bersifat wajib dan tidak ada pengecualian.
"Itu harus dipatuhi oleh semua perusahaan atau pemberi kerja. Sekarang THR itu sifatnya wajib, diberikan pengusaha oleh pekerja," kata dia.
Jika perusahaan membayarkan THR pekerjanya setelah tujuh hari sebelum hari H, maka akan dikenai sanksi berupa denda sebesar 5 persen. Denda tersebut nantinya harus dikelola perusahaan untuk kesejahteraan pekerja dan pengembangan SDM perusahaan.
"Kalau setelahnya kena denda 5 persen dari total THR-nya," kata dia.