Liputan6.com, Jakarta - Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menggelar razia penyakit masyarakat dan tempat hiburan malam, yang masih beroperasi tak sesuai aturan pada Ramadan, di Jalan Falatehan, Kelurahan Melawai, Selasa (28/6/2016) dini hari.
Dari hasil razia tersebut, ditemukan dua diskotek yang masih buka di jalan tersebut. Bukan hanya itu, petugas menjaring sebanyak 11 pekerja seks komersial (PSK) yang sedang menemani pria hidung belang, joget, dan mabuk-mabukan.
Camat Kebayoran Baru Fidiyah Rokhim mengatakan, di antara PSK tersebut, banyak yang masih di bawah 20 tahun.
"Dari 11 PSK yang terjaring, 10 memiliki KTP, yang enggak punya, ya yang 16 tahun itu. Kebanyakan masih di bawah 20 tahun," ucap Fidiyah.
Dia mengatakan, saat diperiksa, remaja 16 tahun itu mengaku menjalani profesi sebagai PSK kurang lebih setahun terakhir. Dia memasang tarif mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 700.000 bagi pria yang mengajaknya berkencan.
Fidiyah menuturkan, para PSK yang masih remaja semuanya berdomisili di Jakarta Selatan. Karena itu, pihaknya pun langsung mendata dan membawa semuanya ke panti sosial. Sedangkan dua diskotek yang masih beroperasi itu ditutup paksa.
"Setelah didata dan dibuatkan Surat Pernyataan, mereka selanjutnya dikirim langsung ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya di Cipayung, Jakarta Timur untuk dilakukan pembinaan," tutur Fidiyah.
Baca Juga
Â
Advertisement