Liputan6.com, Jakarta - Sering terjadi perbedaan pendapat antar ulama fikih. Penyebabnya karena perbedaan dalam memahami dalil.
Menurut KH Moqsith, satu dalil yang sama ketika dipahami secara berbeda pasti akan melahirkan produk hukum yang berbeda.
Baca Juga
Kenapa perbedaan ini bisa terjadi? Dan bagaimana menyikapi perbedaan itu, yuk kita simak video selengkapnya di bawah ini.
Advertisement
Â
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6