Liputan6.com, Jakarta - Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, infak merupakan harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
Baca Juga
Advertisement
Salah satu jenis infak yaitu infak penghasilan atau yang biasa disebut infak profesi. Menurut KH Didin Hafiduddin, infak penghasilan bulanan (gaji) dianalogikan dengan zakat pertanian dikeluarkan saat mendapatkan panen/hasil gajian. Jika seorang muslim memperoleh pendapatan dari hasil gaji atau profesi tertentu, maka dia boleh mengeluarkan zakatnya langsung saat menerima gaji.
Menurut fatwa MUI 7 Juni tahun 2003, disebutkan bahwa infak penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan jika sudah cukup nisab. Namun jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nisab.
Infak penghasilan memiliki manfaat untuk menyucikan harta yang kita dapatkan dari bekerja. Firman Allah dalam Al-Qur’an, Surat At-Taubah Ayat 103, "Ambillah shodaqoh dari sebagian harta mereka, dengan shodaqoh itu kamu dapat membersihkan mereka dan mensucikan mereka, dan mendo’akanlah untuk mereka."