Liputan6.com, Jakarta - Ada sebuah hadis yang pernah diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, Fa inna umrata fiihi takdilu khajjah. Artinya, umrah di bulan Ramadhan pahalanya seperti ibadah haji.
Baca Juga
Dalam riwayat yang lain juga disebutkan, khajjata ma'ii. Artinya, (pahalanya seperti) haji bersamaku. Lalu apakah hadis tersebut dianggap sahih oleh kebanyakan ulama?
Melansir dari laman Muslim.or.id, hadis tersebut tergolong hadis yang shahihain atau sahih. Sehingga hadis itu dijadikan sebagai keutamaan ibadah umrah pada bulan Ramadhan.
Namun, sebagian ulama juga berpendapat bahwa hadis tersebut eksplisit (khusus) untuk seorang perempuan yang saat itu berbincang dengan Rasulullah saja.
Advertisement
Munculnya hadis tersebut dilatarbelakangi saat Rasulullah bertanya kepada seorang perempuan, "Mengapa engkau tidak berhaji bersamaku?".
Perempuan itu menjawab, ia tak berhaji bersama Rasulullah lantaran harus mengurus rumah tangga untuk menggantikan suaminya yang ikut berhaji bersama Rasulullah.
Maka kemudian, Rasulullah berkata kepada perempuan itu, "Apabila nanti datang bulan Ramadhan, pergilah umrah. Karena umrah di bulan Ramadhan pahalanya sama seperti ibadah haji."
Dari situlah, pendapat ulama terpecah menjadi dua. Sebagian ulama menganggap bahwa hadis tersebut khusus ditujukan untuk perempuan itu saja. Beberapa ulama bersikukuh bahwa hadis itu berlaku untuk semua orang yang beribadah umrah pada bulan Ramadhan.
Kelompok ulama yang tidak sepaham, kemudian mengajukan pertanyaan, bagaimana mungkin pahala ibadah umrah sama seperti haji? Padahal, amalan yang dilakukan haji lebih banyak?
Ulama ahli hadis dan ahli fikih menjawab, hadis itu sama seperti hadis Rasulullah tentang keutamaan membaca surat Al-Ikhlas yang sebanding dengan membaca sepertiga Alquran. Padahal, surat Al-Ikhlas hanya terdiri dari empat ayat.
Meskipun Rasulullah selalu berumrah pada bulan Dzulqa'dah, tetapi jumhur (kebanyakan) ulama berpendapat bahwa umrah pada bulan Ramadan sangat diutamakan jika membicarakan pahala.
Sedangkan jika berbicara keutamaan mengikuti kebiasaan Rasulullah, maka umrah pada bulan Dzulqa'dah lebih diutamakan.
Yang pasti, tidak diperbolehkan seseorang membanding-bandingkan dan menghakimi orang lain. Dalam artikel yang ditulis Amrullah Akadintha menyebutkan, Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan jika masalah ini adalah masalah pilihan semata.
(war)