Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengeluarkan instruksi yang melarang seluruh jemaah ibadah untuk mengambil gambar di dalam dua masjid suci, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Instruksi itu lantas diteruskan oleh Kementerian Luar Negeri Arab Saudi lewat sebuah nota diplomatik yang dikirim kepada seluruh penanggung jawab urusan haji seluruh negara di dunia pada 12 November 2017.
KBRI Riyadh, selaku perwakilan diplomatik resmi Indonesia di Arab Saudi menerima nota diplomatik itu pada 15 November 2017. Pihak kedutaan kemudian meneruskan nota diplomatik tersebut ke Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Agama RI.
Advertisement
Baca Juga
Liputan6.com menerima nota diplomatik yang berisi instruksi tersebut pada Kamis, 23 November 2017.
"Instruksi berisi larangan pengambilan gambar di dalam dua masjid suci dan serambinya dengan menggunakan segala jenis, bentuk, dan sarana apa pun," papar instruksi dari Kementerian Urusan Haji dan Umrah Saudi yang terkandung dalam nota diplomatik yang dikirim oleh Kemlu Saudi kepada seluruh negara penyelenggara haji.
Nota diplomatik itu juga berisi instruksi yang melarang jemaah untuk berfoto sambil mengibar-ngibarkan bendera negara asal mereka di dalam dua masjid suci, seperti pada kasus yang sebelumnya pernah terjadi.
"Bahwa apa yang mereka lakukan melanggar peraturan dan instruksi (di dua masjid suci) ... memancing perasaan dan mengganggu orang-orang yang ada di dalam dua masjid suci," kata instruksi tersebut.
"Maka Kementerian Haji dan Umrah (Saudi) mengimbau agar (negara penyelenggara haji dan umrah) dapat memberikan penyuluhan ... agar tidak melakukan perbuatan seperti itu dan menegaskan pentingnya merespons instruksi yang melarang pengambilan gambar di dalam dua masjid suci dengan kamera biasa, kamera televisi, kamera video, atau lainnya, dalam rangka mematuhi peraturan, menghargi perasaan orang lain, dan tidak bersenda gurau ketika melaksanakan ibadah," lanjut instruksi itu.
Instruksi itu juga menjelaskan bahwa otoritas keamanan dua masjid suci di Arab Saudi berwenang untuk, "Menyita film hasil jepretan dan kamera jika diperlukan."
Penjelasan Kementerian Agama RI
Mendengar kabar tersebut, Liputan6.com mencoba menghubungi pihak Kementerian Luar Negeri RI untuk meminta konfirmasi dan penjelasan.
"Kita sadar ada peraturan larangan foto, sesuai yang terkandung dalam nota diplomatik yang kita terima dari KBRI Riyadh," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenag RI, Mastuki lewat sambungan telepon dengan Liputan6.com, Kamis (23/11/2017).
Menurut Mastuki, instruksi seperti itu bukan sebuah peraturan baru, tapi sudah lama ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi selama beberapa tahun lalu.
"Larangan seperti itu sebetulnya sudah lama ditetapkan, seperti tidak boleh membawa kamera besar dan yang sejenis. Yang kali ini, menurut saya, pembaharuan atas peraturan yang dulu. Dari tiga tahun yang lalu, kami (Kemenag RI) telah mendapatkan informasi seperti itu. Kalau dulu, masih imbauan. Kalau sekarang sifatnya sudah nota diplomatik antarnegara," papar Mastuki.
Ia melanjutkan, "Kalau nota diplomatik, sifatnya harus dipatuhi. Efektif mulai nota diplomatik itu dikeluarkan, yakni pada 12 November 2017."
Sang Kabiro Humas Kemenag menjelaskan bahwa instruksi itu muncul atas kasus pelanggaran peraturan yang dilakukan sejumlah jemaah haji dari negara tertentu. Kasus itu serupa seperti yang dijelaskan dalam instruksi dari Kementerian Urusan Haji dan Umrah.
"Kami terima informasi kasus foto yang diambil di Masjid Nabawi yang ada bendera tampak di situ. Karena berkaitan dengan mengibar-ngibarkan bendera, takutnya akan mengganggu hubungan antarnegara yang biasa mengirim jemaah haji dan proses ibadah di dalam masjid," paparnya, mengindikasikan bahwa pengibaran bendera itu mungkin akan memicu sentimen politik-keagamaan.
Terkait potensi dilarangnya membawa telepon genggam berkamera ke dalam dua masjid suci -- mengingat instruksi yang melarang jemaah untuk mengambil foto menggunakan alat apa pun --, Mastuki menjelaskan, "Kami belum dapat penjelasan langsung apakah telepon genggam berkamera termasuk yang dilarang."
"Tapi yang tertulis di dalam instruksi adalah kamera apa pun bentuknya. Termasuk juga telepon genggam berkamera."
Meski begitu, menurut Mastuki, konteks pemberlakuan instruksi tersebut lebih ditujukan untuk melarang aktivitas berfoto yang mengganggu kekhusyukan proses beribadah di dalam dua masjid suci.
"Terlepas begitu, larangan itu sebenarnya menyasar kepada imbauan mengambil foto yang mengganggu. Jadi ada jemaah yang beramai-ramai melakukan foto bersama yang sebenarnya mengganggu proses beribadah seperti dilakukan saat mulai waktu salat atau di tengah tawaf," papar Kabiro Humas Kemenag.
"Jemaah Indonesia sebetulnya ada juga yang melakukan hal seperti itu. Tapi jemaah kita gak terlalu mengganggu. Sebetulnya kalau mau tetap ambil foto, ya mungkin dalam situasi yang lebih memungkinkan, ya," papar Mastuki.
Ketika ditanya mengenai langkah pemerintah dalam merespons instruksi tersebut, Mastuki menjelaskan bahwa Kemenag RI akan konsisten melakukan sosialisasi kepada para calon jemaah haji dan perusahaan penyelenggara ibadah umrah (PIU).
"Kita sudah rutin dan konsisten lakukan sosialisasi dengan materi yang berisi aturan dan larangan yang diimbau otoritas Saudi, mulai dari manasik di daerah asal jemaah masing-masing. Termasuk ibadah umrah, kita juga sudah imbau ke PIU. Ini kan sifatnya imbauan moral agar jemaah menjaga sikap dan tidak mengganggu jemaah lain."
Advertisement