Sukses

Sah, Ongkos Ibadah Haji Naik di 2018

Ada beberapa komponen yang menyebabkan biaya haji tahun ini lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi VIII DPR menuntaskan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bersama Panitia Kerja (Panja) BPIH Kementerian Agama.

Setelah digodok sejak Januari lalu, diputuskan pengesahan direct cost penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439H/2018 M, sebesar rata-rata Rp 35.235.602.

Kenaikan tersebut terjadi karena kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai dari Pemerintah Arab Saudi sebesar 5 persen. Selain itu, terdapat pula pajak baladiah (Pajak Pemerintah daerah) sebesar 5 persen dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Arab Saudi hingga mencapai 180 persen.

Selanjutnya, terjadi juga kenaikan bahan bakar pesawat dan nilai tukar rupiah terhadap mata uang US$ (dolar) dan mata uang Arab Saudi riyal (SAR) yang menjadi penyebabnya.

"Berimbas pada naiknya harga untuk komponen penerbangan, pemondokan, katering, transportasi dan biaya operasional," ucap Ketua Komisi VIII, M Ali Taher, di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).

Di kesempatan itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi panja yang berhasil efisiensi biaya penyelenggaraan haji, meski tahun ini terjadi kenaikan dibandingkan dengan BPIH tahun lalu, sebesar Rp 345.290 atau 0,99 persen.

Kenaikan ini masih di bawah kenaikan harga pajak serta fluktuasi nilai tukar mata uang yang merupakan wujud komitmen Komisi VIII DPR dan Kemenag.

Hasil pembahasan di Komisi VIII DPR juga lebih rendah dari usulan biaya haji awal dari Pemerintah yang disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudiin pada rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI sebesar Rp 35.790.982.

"Kita bersyukur panja dengan kearifannya. Kenaikan tidak terlalu besar. Panja juga berhasil menaikan efisiensi di pos-pos. Sewa hotel di Mekkah efisien. Serasional mungkin," ujar Lukman.

2 dari 2 halaman

Rincian Komponen Direct Cost

Berikut rincian komponen Direct Cost penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439H/2018 M, yakni:

a. Harga rata-rata komponen penerbangan Tiket, Airport Tax, dan Passenger Service Charge sebesar 27.495.842 rupiah dan dibayar langsung oleh jemaah haji (direct cost).

b. Harga rata-rata pemondokan Mekah sebesar SAR 4.450 dengan rincian sebesar SAR 3,782 dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi (indirect cost) dan sebesar SAR 668 yang dibayar oleh jemaah haji (direct cost) dengan ekuivalen sebesar 2.384.760 rupiah.

c. Panja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Panja BPlH Kementerian Agama RI menyepakati biaya rata-rata sewa pemondokan Madinah sebesar SAR 1.200 dengan sistem sewa semi musim dan dibiayai dari dana optimalisasi (indirect cost).

d. Besaran Living Allowance sebesar SAR1.500 yang ekuivalen sebesar Rp 5.355.000 dan diserahkan pada jemaah haji dalam mata uang SAR.

Â