Liputan6.com, Jakarta - Mudik menggunakan kendaraan sendiri merupakan pilihan yang cukup menarik jika Anda tidak ingin capek-capek berburu tiket atau desak-desakan dengan penumpang lain.
Namun, mudik dengan kendaraan bermotor punya sisi yang mesti diwaspadai. Pasalnya, data Korps Lalu Lintas Polri pada musim mudik 2017 menunjukkan bahwa 1.299 kecelakaan terjadi pada masa tersebut.
Baca Juga
Korban meninggal dunia 292 orang, sementara korban luka berat 356 orang. Estimasi kerugian materi sendiri sebesar Rp 2,7 miliar. Kerugian besar ini pun menjadi kehilangan yang sia-sia, meski bisa sedikit terobati dengan adanya asuransi.
Advertisement
"Saat perjalanan mudik, risiko kecelakaan semakin meningkat," kata Tanny Megah Lestari, Business Development Division Head Adira Insurance.
Pada musim mudik pun, bukan hanya kecelakaan yang mungkin terjadi dan menyisakan korban, tetapi juga kasus-kasus seperti kehilangan kendaraan, kehilangan dokumen dan barang bawaan pribadi saat perjalanan, hingga kebakaran ataupun pencurian rumah yang ditinggal saat mudik.
Di sisi lain, masih ada asumsi bahwa asuransi adalah sesuatu yang mahal, meski sebenarnya ada pula asuransi khusus pada musim mudik. Karenanya, harganya dibuat seterjangkau mungkin. Salah satunya dari Adira Insurance. “Kami paham sehingga kami ingin beri perlindungan premi sangat terjangkau,” tambahnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Selama mudik 2018, pihaknya menyediakan dua paket perlindungan, asuransi mudik motor dan asuransi mudik mobil.
Pelanggan dapat perlindungan dari risiko kecelakaan berupa pemberian santunan kematian atau cacat tetap total, penggantian biaya pengobatan karena kecelakaan, serta santunan biaya evakuasi atau ambulans.
Pelanggan juga bisa dapat jaminan santunan apabila kendaraan tertanggung hilang atau rusak total karena kecelakaan, kerusakan, dan kehilangan barang bawaan selama mudik maupun dokumen seperti KTP, SIM, dan STNK.
“Santunan kematian maksimal Rp 15 juta, sedangkan paket Asuransi Mudik Mobil kami memberikan santunan kematian maksimal Rp 40 juta. Kami juga melindungi pemudik yang menggunakan transportasi umum,” kata Tanny.
Advertisement
Selanjutnya
Periode pembelian asuransi berlangsung 23 April-30 Juni 2018. Preminya sebesar Rp 35.000 untuk Asuransi Mudik Motor atau Rp 75.000 untuk Asuransi Mudik Mobil.
Double claim juga bisa berlaku apabila pelanggan memiliki polis Adira Insurance atau perusahaan asuransi lainnya.
Klaimnya sendiri dapat dilakukan dengan menghubungi Adira Care 1500 456 dengan maksimal pelaporan selama 5 hari sejak kejadian. Setelah itu, pelanggan harus mengumpulkan dokumen laporan maksimal 7 hari setelah melaporkan klaimnya.
“Kami jamin 14 day claim paid sejak dokumen telah lengkap dilaporkan,” tambah Tanny.
Reporter : Dimas Wahyu
Sumber : Otosia.com