Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan puncak mudik dan balik Lebaran 2018 di sektor udara akan berlangsung selama 6 hari.
Puncak mudik diperkirakan berlangsung pada Jumat dan Sabtu (8 dan 9 Juni). Adapun setelah Lebaran, puncak arus balik diperkirakan pada Selasa dan Rabu (19 dan 20 Juni) serta Sabtu dan Minggu (23 – 24 Juni).
Perkiraan puncak mudik di sektor udara itu untuk memberikan waktu antisipasi bagi semua pemangku kepentingan (stakeholder) penerbangan terkait persiapan sarana dan prasarana prosedur standar operasi dan terutama sumber daya manusia (SDM) yang bertugas. Hal ini juga sebagai tanggapan penetapan tambahan cuti libur Lebaran menjadi tujuh hari oleh pemerintah pada Senin, 7 Mei 2018.
Advertisement
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Susanto, menuturkan, ada enam hari yang menjadi perkiraan puncak mudik dan balik Lebaran itu terdiri dari dua hari sebelum Lebaran (mudik) dan empat hari sesudah Lebaran (balik).
Baca Juga
"Transportasi udara itu ciri utamanya kecepatan, jadi orang bisa memilih penerbangan yang ‘mepet’ dengan hari libur atau hari kerja sehingga liburannya bisa panjang. Untuk mudik, karena liburnya dimulai pada hari Sabtu (9 Juni), penumpang diperkirakan sudah berangkat pada Jumat sore-malam atau Sabtu pagi,” ujar Agus.
"Sedangkan untuk balik, karena selesai cuti pada 20 Juni (Rabu) diperkirakan puncak baliknya sehari sebelumnya (Selasa) hingga Rabu itu. Sedangkan untuk yang memperpanjang cuti hingga akhir pekan, puncak baliknya diperkirakan pada hari Sabtu-Minggu (23-24 Juni),” kata Agus.
Terkait perkiraan puncak arus mudik dan balik ini, Agus meminta stakeholder penerbangan untuk siaga dan mengantisipasi penumpukan penumpang dan penerbangan sehingga terhindar dari hal-hal yang membahayakan keselamatan penerbangan dan keamanan serta kenyamanan penumpang pesawat.
Pada puncak mudik tersebut, jumlah penumpang dan pesawat yang beroperasi bisa berkali lipat jumlahnya sehingga kapasitas penanganannya juga harus ditambah.
"Semua harus siaga dan bekerja sama dengan baik. Untuk maskapai penerbangan, diharuskan menyiapkan pesawat yang laik terbang dan personel penerbangan maupun yang di darat lebih banyak,” tutur Agus.
Selanjutnya
Dia menambahkan, bila ingin menambah penerbangan (extra flight) agar mengajukan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kemudian Kemenhub akan proses sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, pengelola bandara juga harus menambah personel keamanan dan lainnya untuk melayani penumpang.
"Juga harus melakukan kerja sama kepada pengelola transportasi darat untuk melayani penumpang yang memakai extra flight yang biasanya dini hari atau malam hari. Jika diperlukan memperpanjang waktu operasional, silakan mengajukan pada kami," pungkas Agus.
Advertisement