Liputan6.com, Jakarta Selama menjalankan ibadah puasa, umat muslim di tuntut agar menghindari segala jenis kegiatan yang akan membatalkan puasa, mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Salah satunya adalah berhubungan intim pasangan suami istri. Artinya, kesempatan “bercinta” suami istri selama Ramadhan, hanya ada pada malam hari.
Baca Juga
Advertisement
Terkadang pasangan suami istri “bercinta” pada malam Ramadhan, namun karena alasan dinginnya cuaca, mereka tidak langsung mandi wajib atau mandi junub. Mereka biasanya akan menundanya hingga menjelang shalat subuh atau sebelum imsakiyah.
Hukumnya Menurut Hadis dalam Islam
Dilansir dari Bersamadakwah, pada beberapa kasus lain pasangan suami istri “bercinta” menjelang fajar. Sehingga mereka belum mandi junub, sedangkan waktu sudah memasuki adzan subuh. Lantas apakah puasanya sah?
Dalam riwayat muslim, Aisyah dan Ummu Salamah memberitahukan dari Hadis Riwayat Bukhari, bahwa Rasulullah SAW pernah mendapati waktu fajar (azan subuh) dalam kondisi junub karena berhubungan dengan istrinya, maka beliau mandi dan tetap berpuasa.
Advertisement
Hukum Puasa Tetap Sah, Dengan Beberapa Catatan
Dari hadis tersebut para ulama menyimpulkan bahwa seseorang dalam kondisi masih junub, sedangkan sudah memasuki waktu subuh, maka puasanya tetap sah. Sebagai catatan ketika suami istri menunda mandi junub, mereka disunahkan untuk berwudhu sebelum tidur. Jika tidak, maka ada ancaman dosa bagi orang yang langsung tidur setelah “bercinta”.
Selain itu, ketika mengetahui atau mendengar azan subuh dan masih dalam keadaan junub, segeralah mandi junub agar tidak ketinggalan shalat subuh berjamaan, khususnya bagi kaum laki-laki.
Penulis:
Latif Munawar
Reporter Sahabat Liputan6.com
Jadilah bagian dari Komunitas Sahabat Liputan6.com dengan berbagi informasi & berita terkini melalui e-mail: SahabatLiputan6@gmail.com serta follow official Instagram @sahabatliputan6 untuk update informasi kegiatan-kegiatan offline kami.