Sukses

Pandangan Ulama Mengenai Mengangkat Tangan Saat Berdoa

Ada sebagian pendapat menyatakan Rasulullah SAW tidak mengangkat tangan saat memanjatkan doa.

Jakarta Doa merupakan inti dari ibadah. Lewat doa, manusia memanjatkan segala keinginan dan uneg-unegnya kepada Sang Pencipta.

Mengangkat tangan atau menengadah kerap kita lakukan dalam berdoa. Hal ini juga sudah menjadi kelaziman bagi sebagian besar umat Islam.

Tetapi, sebagian masyarakat ada yang menyatakan mengangkat tangan ketika berdoa tidak dibolehkan. Mereka menyebut hadis yang menjadi dasar amalan ini dinyatakan dha'if (lemah)

Benarkah demikian? Lantas, bagaimana sebenarnya pandangan ulama mengenai amalan mengangkat tangan saat berdoa ini?

Dikutip dari laman Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc, menjelaskan dalam tulisannya, para ulama berbeda dalam memandang amalan mengangkat tangan atau tidak saat berdoa. Masing-masing pendapat didasarkan pada hadis yang ternyata derajat kesahihannya sama.

Amalan mengangkat tangan dibolehkan karena terdapat hadis mengenai hal ini. Hadis tersebut diriwayatkan Bukhari dari Abu Musa Al Asy'ari.

Nabi SAW berdoa kemudian mengangkat kedua tangannya, hingga aku melihat putih kedua ketiaknya.

Sedangkan terdapat hadis lain yang menyatakan Rasulullah tidak mengangkat tangan ketika berdoa. Hadis tersebut diriwayatkan Bukhari dan Muslim, dari Anas bin Malik RA.

Nabi SAW tidak mengangkat kedua tangannya dalam doanya, kecuali dalam sholat istisqa'. Sesungguhnya beliau mengangkat kedua tangannya hingga terlihat putih ketiaknya.

Hadis lain juga menyebutkan Rasulullah Muhammad SAW tidak mengangkat tangan ketika berdoa, namun sifatnya lebih keras. Hadis ini diriwayatkan Muslim.

Dari Ammarah bin Ruwaibah melihat Bisyr bin Marwan di atas mimbar mengangkat kedua tangannya. Maka beliau berkata, " Semoga Allah memburukkan kedua tangan itu. Sebab aku melihat Rasulullah SAW tidak menambahkan kecuali berdoa dengan jari ini." Beliau menujukkan jari untuk bertasbih.

Tiga hadis ini terkesan saling bertentangan. Sehingga dari dalil-dalil tersebut memunculkan tiga pendapat.

Pendapat pertama menyatakan mengangkat tangan adalah sunah. Pendapat kedua melarang mengangkat tangan ketika berdoa kecuali saat sholat istisqa', dan pendapat ketiga melarang mengangkat tangan dalam setiap doa.

Dari ketiganya, pendapat pertama dinilai paling kuat dan pendapat kedua serta ketiga dianggap lemah. Titik lemahnya bukan pada hadisnya, melainkan pada istimbathnya karena hanya mendasarkan pada pendapat Anas bin Malik RA seorang.

Jika Anas berkata pernah melihat Rasulullah tidak mengangkat tangan ketika berdoa, pernyataan itu benar. Tetapi, ketika Anas menyatakan belum pernah melihat Rasulullah mengangkat tangan ketika berdoa, belum tentu Rasulullah tidak mengangkat tangan sepanjang hidup.

Sumber: Dream.co.id