Jakarta Ramadan tiba sebentar lagi. Umat Islam tentu bakal menjalankan puasa selama sebulan penuh.
Dalam Islam, puasa dijalankan dengan ketentuan mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Selama itu, seorang Muslim tidak dibolehkan untuk makan, minum, dan melakukan perbuatan yang bisa membatalkan puasanya.
Biasanya, puasa dalam satu hari dinyatakan berakhir ketika masuk waktu Maghrib. Umat Islam di saat itu dibebaskan untuk mengonsumsi makanan halal sebagai pembatal puasa.
Advertisement
Tetapi, ada kalanya kita sedang dalam keadaan tertentu yang jauh dari makanan. Ketika waktu berbuka tiba, kita tidak dapat membatalkan puasa karena tidak ada yang dikonsumsi.
Contohnya ketika dalam perjalanan yang tidak memungkinkan makan tepat saat berbuka. Kemudian, ada yang menyarankan untuk membatalkan puasa kita hanya dengan niat.
Apakah puasa kita bisa batal hanya dengan niat?
Jumhur ulama menyatakan, makan dan minum merupakan pembatal puasa. Sehingga, puasa seseorang terhenti begitu dia memasukkan makanan ke dalam mulutnya.
Tetapi, ulama berbeda pendapat terkait membatalkan puasa dengan niat. Kebanyakan ulama menyatakan puasa tidak bisa batal hanya karena niat.
Pendapat ini dipegang oleh ulama Mazhab Hanafi, sebagian Maliki, dan Syafi'i, seperti dijelaskan dalam kitab Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab karya Imam An Nawawi. Dasarnya adalah hadis riwayat Bukhari.
" Sesungguhnya Allah memaafkan was-was batin yang terjadi pada umatku atau lintasan hatinya, selama tidak diamalkan atau diucapkan."
Sedangkan ulama Mazhab Hambali dan sebagian Maliki menyatakan niat berbuka sudah membatalkan puasa. Dasarnya, setiap ibadah dinilai dari niatnya. Pandangan ini seperti dijelaskan dalam kitab Al Kasyaful Qina karya Syeikh Mansyur bin Yunus Al Bahuti.
Sumber: Dream.co.id