Jakarta Zakat memang kewajiban baik setiap Muslim yang mampu. Karena wajib, maka seorang muzakki tidak bisa disebut sebagai dermawan.
Selain itu, pembayaran zakat tidak boleh seenaknya. Misalnya, dengan memanggil para mustahik untuk menjemput zakatnya.
Hal ini tidak dibolehkan dalam Islam. Sebab, menjadikan mustahik terhina karena terkesan meminta-minta.
Advertisement
Selain itu, ada beberapa adab lain yang patut diperhatian ketika membayar zakat.
Adab pertama, zakat segera dibayarkan begitu waktu wajibnya tiba. Ini menandakan kesadaran akan kewajiban dan kesenangan seorang Muslim dalam memenuhi ketetapan Allah SWT.
Adab kedua, bayar zakat dirahasiakan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari riya' dan sum'ah (agar terkenal).
Para ulama zaman dulu sampai menggunakan perantara dalam membayar zakat. Ini supaya penerima tidak mengetahui siapa yang telah memberinya zakat.
Adab ketiga, tidak merusak zakat dengan cara terus menerus menyebutnya. Juga tidak mengungkit-ungkit zakat terutama di depan penerimanya.
Juga sangat tidak dibolehkan sampai mencela kefakiran, membentak-bentak bahkan sampai mencerca di penerima zakat.
Adab berikutnya, anggap zakat sebagai hal kecil. Ini agar tidak muncul sifat ujub (bangga pada diri sendiri). Sementara ujub merupakan sifat yang mampu melebur amal.
Sumber: Dream.co.id