Sukses

Berkah Ramadan, Satu Lagi WNI Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi

Nurkoyah menyusul kegembiraan Sumiyati dan Masani yang pada 7 Mei 2018 lalu kembali ke Lombok, usai bebas dari hukuman mati di Arab Saudi.

Liputan6.com, Riyadh - Berkah Ramadan kembali hadir bagi WNI bernama Nurkoyah binti Marsan Dasan asal Karawang. Ia lolos dari hukuman mati di Pengadilan Provinsi Timur, Arab Saudi.

Seperti dikutip dari Kemlu.go.id, Sabtu (9/6/2018), Nurkoyah menyusul kegembiraan Sumiyati dan Masani yang pada 7 Mei 2018 lalu mendarat di Lombok untuk mensyukuri kebebasannya dari hukuman mati.

Nurkoyah dituduh melakukan tindak pidana ghilah (pembunuhan dengan pemberatan) yaitu pembunuhan berencana terhadap anak majikan bernama Masyari bin Ahmad al-Busyail yang masih berusia 3 bulan dan sengaja mencampurkan obat tertentu dan racun tikus ke dalam botol susu.

Setelah melalui proses hukum yang panjang dan alot sejak ditangkap pada 9 Mei 2010, akhirnya 31 Mei 2018 Nurkoyah memperoleh kepastian bahwa putusan hakim yang menolak tuntutan qisas dan diyat terhadap dirinya telah berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan selesai. Putusan pengadilan sebuah provinsi di Arab Saudi itu ditandatangani hakim Muhammad Abdullah Al-Ajjajiy.

Selama tahapan proses hukum, Nurkoyah mendapatkan pendampingan intensif dari KBRI Riyadh  ​​yang secara khusus memberikan bantuan hukum dengan menunjuk Pengacara Mishal Al-Sharif untuk mengawal dan memberikan pembelaan hukum terhadap Nurkoyah, sekaligus memastikan kehadiran negara dalam melindungi warganya yang sedang mengalami masalah hukum.

Proses hukum Nurkoyah berlangsung sangat lama dan pelik.

Selama kurun waktu hampir 8 tahun, KBRI Riyadh dibantu Pengacara terus memberikan pendampingan dan mengupayakan pembelaan maksimal terhadap Nurkoyah.

Dalam persidangan, Hakim menolak had ghilah (hukuman mati) dan memutuskan ta'zir dengan hukuman kurungan 6 tahun penjara serta cambuk 500 kali, berdasar pengakuan Nurkoyah pada saat penyidikan bahwa pengakuan dilakukan di bawah tekanan.

Majikan yang bernama Khalid Al-Busyail kemudian juga mengajukan tuntutan qisas (hukuman mati) terhadap Nurkoyah. Kendati demikian hakim Pengadilan Umum Dammam menolak tuntutan hukuman mati qisas dengan menggunakan pembuktian sumpah (yamin) karena Nurkoyah mengingkari tuduhan dan penuntut hak khusus yaitu majikan tidak mampu menghadirkan bukti-bukti lain yang menguatkan tuntutan tersebut.

Setelah tuntutan qisas terhadap dirinya ditolak oleh pengadilan sebuah provinsi di Arab Saudi, Nurkoyah mendapatkan secercah harapan untuk dibebaskan dan segera pulang menemui keluarganya di Karawang, Jawa Barat. Apalagi karena kesehatan sang ibu sudah menurun.

 

 

Saksikan juga video berikut ini:

 

2 dari 2 halaman

Upaya Pemulangan

KBRI Riyadh pun langsung mengambil langkah-langkah untuk pemulangan Nurkoyah. Namun asa dan kesempatan bertemu keluarga di Tanah Air yang tinggal di depan mata tersebut terpaksa ditunda dan nyaris buyar karena Nurkoyah harus kembali berurusan dengan proses hukum setelah majikannya, Khalid Al-Busyail.

Sang majikan kembali mengajukan tuntutan diyat (tebusan) atas tuduhan telah melakukan kelalaian sehingga anak kandungnya meninggal dunia.

​KBRI Riyadh dibantu Pengacara Mishal Al-Sharif kembali melakukan pendampingan hukum Nurkoyah.

Pada 3 April 2018, Tim KBRI Riyadh dan Pengacara Mishal Al-Sharif mendampingi Nurkoyah dalam persidangan. Saat itu Hakim menolak tuntutan hak khusus diyat dari majikan, atas dasar “ne bis in idem" atau prinsip hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan yang sama apabila sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.

Hakim lalu memberikan kesempatan bagi majikan dalam tenggat waktu 30 hari untuk mengajukan i'tiradh (expostulation/keberatan) atas putusan tersebut. Namun sampai tenggang waktu terlampaui, majikan tidak mengajukan i'tiradh sehingga pada 31 Mei 2018 Pengadilan Umum menetapkan bahwa putusan hukum atas kasus Nurkoyah telah berkekuatan hukum tetap  (inkracht).

Pada 2 Juni 2018, KBRI Riyadh secara resmi menerima salinan putusan Pengadilan Umum Dammam atas kasus Nurkoyah.

KBRI Riyadh kemudian menindaklanjuti putusan tersebut dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk proses pemulangan Nurkoyah ke Indonesia.

KBRI Riyadh telah melakukan komunikasi dengan Pengacara serta pada tanggal 4 dan 5 Juni 2018 melakukan kunjungan ke Penjara Dammam tempat Nurkoyah ditahan untuk melakukan koordinasi serta menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan bagi penerbitan exit permit pemulangan Nurkoyah.

KBRI Riyadh juga berbicara langsung dengan Nurkoyah untuk menyampaikan kabar gembira tersebut sekaligus memantau kondisi Nurkoyah di Penjara. Nurkoyah akan dipulangkan ke Indonesia segera setelah exit permit dan dokumen-dokumen lain selesai diterbitkan.