Jakarta Zakat maal atau harta wajib dijalankan setiap Muslim. Tetapi, hanya bagi mereka yang punya harta dan memenuhi syarat, yaitu mencapai nishab dan genap haul.
Syarat nishab yaitu setara dengan nilai dari 85 gram emas. Sedangkan syarat haul, harta yang dimiliki sudah genap satu tahun.
Dua syarat ini ditetapkan agar zakat membebani mereka yang tidak punya harta sebanyak itu. Demikian pula agar setiap Muslim mendahulukan kebutuhan hidupnya.
Advertisement
Muncul satu kasus yang bisa dijadikan rujukan terkait zakat. Kasus ini yaitu ketika harga emas naik tepat saat terpenuhinya syarat haul.
Misalkan, harta si A sudah mencapai nishab dan baru genap haul dua hari kemudian. Ketika akan bayar zakat, ternyata harga emas naik sehingga harta si A tidak mencukupi.
Apakah si A tetap terkena kewajiban zakat maal?
Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, kasus di atas sebenarnya bukan permisalan. Artinya, kasus tersebut bisa terjadi pada siapapun.
Dalam kajian fikih, kasus ini diqiyaskan (disamakan) dengan pemilik 40Â kambing. Pemilik kena wajib zakat hasil ternak karena jumlah kambingnya sudah mencapai nishab.
Tetapi, karena kebutuhan, dia harus menjual kambingnya. Akhirnya, jumlah kambingnya tidak lagi mencapai nishab, padahal sehari berikutnya dia harus bayar zakat.
Terkait kasus semacam ini, kewajiban zakat pemilik harta gugur. Sebab, hartanya tidak memenuhi nishab tepat ketika genap haul.
Meski demikian, berkurangnya harta sebisa mungkin tidak diniatkan untuk memenuhi kebutuhan. Bukan karena ingin mengingkari kewajiban.
Nah, sedangkan jika harga emas naik, maka nishab ditetapkan berdasarkan harga emas baru. Jika tidak terpenuhi, maka zakat tidak wajib dikeluarkan.
Sumber: Dream.co.id