Jakarta Sebagai salah satu bentuk ibadah utama, zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam. Zakat sendiri terdiri dari beberapa golongan didasarkan pada sumber rezekinya.
Salah satu jenis zakat adalah zakat maal atau harta. Zakat ini wajib dikeluarkan dengan syarat harta seseorang sudah mencapai nishab dan haul.
Tetapi, sebagian masyarakat mempraktikkan pembayaran zakat maal setiap bulan. Ini karena mereka ingin segera menunaikan kewajiban.
Advertisement
Terkait praktik ini, bagaimana menurut pandangan ulama?
Dikutip dari laman rumaysho, zakat maal terkandung syarat nishab dan haul. Dua syarat inilah menentukan apakah seseorang wajib mengeluarkan zakat atau tidak.
Nishab zakat maal adalah setara dengan 85 gram emas murni. Sementara haulnya adalah satu tahun. Hal ini dijelaskan dalam kitab Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah.
"Para ulama sepakat bahwa haul merupakan syarat wajibnya zakat ketika harta telah mencapai nishab, yaitu pada zakat hewan ternak, zakat mata uang, zakat emas dan perak."
Syarat haul dimaksudkan untuk mendapatkan kepastian tentang besaran zakat. Ini karena jumlah harta dapat berubah selama masa haul.
Bisa jadi, harta berkembang ketika haul sehingga zakatnya bertambah. Di sisi lain, harta bisa berkurang ketika haul sehingga tidak diwajibkan untuk dizakati karena tidak memenuhi nizhabnya.
Sehingga, mencicil zakat setiap tidak termasuk terpenuhinya haul. Dengan demikian, amalan tidak dapat dinilai sebagai zakat melainkan hanya sedekah sunah. Hal ini merupakan bukti bahwa syariat tidak dimaksudkan untuk memberatkan umat Islam.
Sumber: Dream.co.id