Jakarta Islam adalah agama yang mengutamakan kebersihan. Sehingga wajar saja jika ada syariat wudu, mandi, beristinja' dan sebagainya.
Di masyarakat, sering dijumpai wanita merawat kukunya hingga panjang. Ketika sudah panjang, kaum Hawa menghiasnya hingga tampak indah.
Sementara, dalam ajaran Islam, menjaga kuku adalah salah satu bentuk fitrah. Ini dimaksudkan agar kuku tidak menghalangi kulit terkena air ketika bersuci.
Advertisement
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah Muhammad SAW bersabda,
" Ada lima macam fitrah yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak."
Kuku panjang punya dampak lain selain menghalangi kulit terkena air sehingga tidak sah cara bersucinya. Tangan dengan kuku panjang apalagi kotor tidak bisa digunakan untuk makan.
Memelihara kuku sebenarnya bisa dikatakan menyelisihi fitrah. Sehingga, sebaiknya kuku tidak dipelihara hingga panjang.
Apabila ingin memelihara kuku, patut diperhatikan batasan waktu yang ditetapkan dalam Islam. Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah hanya memberikan waktu selama 40 hari untuk memelihara kuku panjang dan harus dipotong jika sudah lama.
" Kami diberi tenggat waktu untuk memotong kumis, memotong kuku, dan mencukur rambut ketiak dan mencukur rambut kemaluan, yaitu hendaknya tidak dibiarkan lebih dari 40 hari."
Jumhur ulama juga menyatakan hukum memanjangkan kuku adalah makruh. Bahkan ada yang lebih tegas menyatakan lebih dari 40 hari hukumnya jadi haram.
Sumber: Dream.co.id