Sukses

Jelang Pelaksanaan Haji, Pemerintah Arab Saudi Perketat Imigrasi

Pemeriksaan yang dilakukan meliputi perizinan jemaah dan para sopir yang membawa calon haji.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi memperketat pengecekan imigrasi jelang pelaksanaan ibadah haji. Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, M Hery Saripuddin mengatakan, pengecekan biasanya dilakukan menjelang 1 Dzulhijah.

"Biasanya tiga lapis pemeriksaan," kata Hery, Senin 30 Juli 2018.

Menurut Hery, pengetatan imigrasi itu tak lain demi kenyamanan proses haji saat di Mina. "Kan crowded tuh," ucapnya.

Dia memaparkan, pemeriksaan yang dilakukan meliputi perizinan jemaah dan para sopir yang membawa calon haji. Kealpaan izin akan membuat jemaah dan sopir akan dikenai denda besar.

"Selain denda dan penyitaan mobil, akan dipenjara. Jika ekspratriat akan dideportasi dan di-blacklist," kata dia.

Hery mengimbau, baik mukimin dan jemaah calon haji perlu menaati aturan yang berlaku ini.

"Jangan sampai enggak punya izin," tegas Hery.

Sebelumnya, Saudi Gazette memberitakan imbauan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Arab Saudi atau Jawazat mengenai sanksi dan pembentukan tim pengawas izin haji. Para sopir yang kedapatan membawa jemaah haji tanpa izin akan dikenai sanksi tegas.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Aturan di Arab Saudi

Berikut aturan yang diterapkan Arab Saudi:

1. Sanksi bagi pelanggar untuk kali pertama:

a. Kurungan penjara 15 hari.

b. Sepuluh ribu riyal (Rp 36 juta) untuk setiap penumpang yang diangkut, dikalikan dengan jumlah penumpang yang dibawa.

c. Kemungkinan penyitaan kendaraan.

d. Dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi jika yang melanggar berwarga negara asing (ekspatriat).

 

2. Sanksi bagi pelanggar untuk kali ke dua:

a. Kurungan (hukuman penjara) 2 bulan penjara.

b. 25 ribu riyal (90 juta rupiah), untuk setiap penumpang yang diangkut, (tinggal dikalikan dengan jumlah penumpang yang dibawa).

c. Kemungkinan penyitaan kendaraan.

d. Dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi jika yang melanggar berwarga negara asing (ekspatriat).

 

3. Sanksi bagi pelanggar untuk kali ke tiga:

a. Kurungan (hukuman penjara) 6 bulan penjara.

b. 50 ribu riyal (180 juta rupiah), untuk setiap penumpang yang diangkut, (tinggal dikalikan dengan jumlah penumpang yang dibawa).

c. Kemungkinan penyitaan kendaraan.

d. Dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi jika yang melanggar berwarga negara asing (ekspatriat).

 

Laporan jurnalis Dream, Maulana Kautsar, dari Tanah Suci