Liputan6.com, Jakarta - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mendenda perusahaan bus pengangkut jemaah calon haji Indonesia yang tak memenuhi perjanjian sesuai kontrak.
Salah satu perjanjian kontrak menyebut, bus harus produksi tak boleh lebih dari lima tahun dari musim haji.
"PPIH telah memberikan teguran kepada perusahaan Dallah dan mengenakan sanksi denda sebagaimana tertuang dalam kontrak," ujar Kepala Bidang Transportasi Subhan Cholid, Rabu 1 Agustus 2018.
Advertisement
Menurut Subhan, ada dua temuan mengenai tahun produksi bus yang tak sesuai kontrak. Keduanya yaitu PLM-01 dan LOP-03 yang diangkut dengan beberapa bus produksi di bawah tahun 2013.
"Terdapat empat bus produksi 2012, pada perjalanan kloter PLM-01 yang berangkat pada 26 Juli 2018, yang tak memenuhi standar. Empat bus dari perusahaan organda Dallah tersebut yang bermasalah di antaranya bus nomor 2157, 2160, 2187, dan 2188," paparnya.
Sementara itu, lanjut Subhan, terdapat tiga unit bus yang tak sesuai kontrak dalam perjalanan jemaah calon haji kloter LOP-03 pada 29 Juli 2018. Tiga unit bus itu diproduksi pada 2012 yaitu bus nomor 2157, 2175, dan 2181.
"Perusahaan Dallah berjanji akan memperbaiki kinerjanya dan berkomitmen menepati kontrak pada layanan berikutnya," tandas Subhan.
Â
Laporan jurnalis Dream, Maulana Kautsar, dari Tanah Suci
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: