Liputan6.com, Jakarta - Jemaah haji mulai banyak yang menanyakan sistem pembayaran dam. Untuk menjawab pertanyaan jemaah itu, Kementerian Agama (Kemenag) berencana membuat sistem informasi agar jemaah dapat membayar dam ke lokasi disediakan Pemerintah Arab Saudi.
"Kepala sektor atau kepala rombongan nanti akan mempertegas hal ini kepada jemaah," kata Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Siskohat, Ramadhan Harisman di Syisyah, Makkah, Jumat 3 Agustus 2018.
Baca Juga
Pada musim haji tahun lalu, pemerintah Arab Saudi mengarahkan pembayaran dam ke gerai yang dikelola Bank ar-Rajhi. Tetapi, tahun ini, selain bank tersebut pembayaran juga dapat dilakukan melalui kantor pos.
Advertisement
Islamic Development Bank juga menyediakan program Adhahi yang memfasilitasi penyembelihan hewan dam. Lokasi program itu berada di Mina.
Program pembayaran dam secara kolektif ini sementara diterapkan kepada jemaah haji khusus. Sebagian hewan dam yang disembelih akan dikirim ke Indonesia.
"Biaya pengiriman dam ini dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," kata Ramadhan.
Proses pembayaran dam kolektif ini akan menjadi acuan pembayaran dam jemaah haji reguler tahun depan. Nantinya akan ada penilaian, evaluasi, dan uji kelayakan. Jika cocok, sistem itu akan diterapkan untuk jemaah haji reguler.
Meski begitu, salah satu kesulitan yang dialami jamaah haji Indonesia ialah tak semua jemaah haji menjalankan haji tamattu’.
Ganti dengan Puasa
Ada juga yang berani melaksanakan haji ifrad meskipun tidak banyak. Selain itu, dam tidak hanya berupa pemotongan hewan. Ada juga yang berpuasa. “Nah ini nanti akan kita atur,” kata dia.
Seperti diketahui, jemaah yang melakukan haji tamattu’, seperti dari Indonesia, diwajibkan membayar dam nusuk sejak berihram.
Haji dengan sistem ini disebut juga haji bersenang-senang. Setelah ihram, jemaah dapat melaksanakan umrah wajib.
Ihram kemudian dilepas hingga puncak haji. Jemaah baru kembali berihram ketika wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, jumrah aqabah, dan tawaf ifadah.
Bagi jemaah yang menggabungkan haji dan umrah, mereka disebut menjalankan haji qiran. Mereka diwajibkan membayar denda.
Adapun, yang melanggar ketentuan ihram juga harus membayar dam isa’ah.
Begitu juga mereka yang meninggalkan wajib haji, seperti berihram atau niat umrah atau haji di miqat, mabit di Muzdalifah, Mina, melontar jumrah, dan tawaf wada’.
Reporter : Maulana Kautsar
Laporan jurnalis Dream, Maulana Kautsar, dari Tanah Suci
Advertisement