Liputan6.com, Jakarta - Jemaah haji Indonesia diperbolehkan pulang cepat atau tanazul dengan syarat tertentu. Namun hal itu tidah berlaku bagi petugas haji. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Prof Dr Nizar Ali.
"Hal tersebut sudah menjadi komitmen mereka yang disepakati sejak awal," ujar Nizar, seperti dikutip dari laman www.kemenag.go.id, Kamis (30/8/2018).
Baca Juga
Gaji Petugas Haji dan Tunjangannya, Punya Rincian Berbeda Setiap Jabatan
Syarat Khusus Petugas Haji 2025, Diutamakan Punya Pengetahuan tentang Haji dan Umrah hingga Tidak Sedang Hamil
Top 3 Islami: Amalan Mudah yang Pahalanya Terus Mengalir Tak Terbatas, 3 Penyebab Seseorang Tak Dapat Syafaat Rasulullah di Hari Kiamat
Dia menegaskan, dalam kondisi apapun, petugas harus lebih memprioritaskan pelayanan jemaah haji di Tanah Suci yang jelas membutuhkan perhatian.
Advertisement
"Kebutuhan jemaah haji harus dipastikan terpenuhi. Mereka juga membutuhkan bimbingan ketika beribadah di berbagai tempat suci baik di Makkah maupun Madinah," tandas Nizar.
Sementara itu, Direktur Bina Haji Kemenag Khoirizi H Dasir menjelaskan, tugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) adalah membantu petugas kloter membina, melayani, dan melindungi jamaah. "Diminta atau tidak mereka harus menjalani tiga fungsi itu," kata dia.
Khoirizi mengatakan, setiap kloter dibimbing dua orang TPHD yang terdiri dari satu orang bertugas di pelayanan umum dan lainnya ibadah. Kemudian, kata dia, ada satu orang petugas kesehatan daerah.
"Merekalah yang memahami kultur dan perilaku jemaah haji yang berangkat dalam satu kloter," tutur Khoirizi.
Ia mengimbau semua petugas haji, termasuk TPHD berkonsentrasi pada jemaah haji gelombang I yang kini bergerak ke Jeddah untuk kembali ke Tanah Air atau gelombang II yang bergerak ke Madinah untuk ibadah arbain.
"Mereka tidak dibolehkan tanazul dan harus melaksanakan tugas hingga selesai pada waktunya. "Saya mengingatkan kesepakatan yang dibuat. Itu harus kita pegang sama-sama," tandas Khoirizi.
Â
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:Â
Puluhan Petugas Ajukan Tanazul
Sebelumnya, menurut Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Makkah Endang Jumali, puluhan TPHD mengajukan tanazul. Sebagian besar, kata dia, sudah mengajukan itu sejak fase Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) beberapa waktu lalu.
"Ada 50-an orang TPHD ke sini. Sudah masuk datanya ke kita. Ini kita pelajari. Baru empat orang yang disetujui untuk tanazul. Lainnya belum bisa menunjukkan bukti atau keterangan yang mengharuskan mereka untuk tanazul," papar Endang.
Endang mempersilahkan TPHD yang bersangkutan untuk kembali ke kloternya dan melanjutkan tugas membina, melindungi, dan melayani jemaah.
"Mereka bertanggung jawab atas pergerakan jemaah haji dari daerahnya. Dari awal keberangkatan, TPHD memandu para jemaah berangkat ke embarkasi hingga Tanah Suci dan sampai kembali ke Tanah Air," tegas Endang.
Seperti diketahui, alur seleksi TPHD adalah Pemerintah Daerah memberikan nama-nama calon TPHD. Kemudian Kemenag akan menguji kepatutan dan kelayakan mereka.
Seluruh Kanwil Kemenag se-Indonesia kemudian berkoordinasi dengan kepala daerah terkait regulasi seleksi TPHD yang sudah dibuat. Standard seleksi harus sama baik di pusat maupun di daerah. Hal tersebut berdasarkan regulasi PP 79/2012 dan PMA 20/2016.
Kemenag telah menetapkan bahwa kuota haji tahun ini sama dengan tahun lalu, yaitu 204 ribu haji reguler dan 17 ribu haji khusus. Dalam kuota haji reguler itu, termasuk di dalamnya 1.513 kuota TPHD.
Kuota TPHD tahun ini dibagi menjadi tiga, yaitu 607 pelayanan umum, 607 pelayanan bimbingan ibadah, dan 299 pelayanan kesehatan. Kebijakan ini diambil agar pelayanan kepada jemaah bisa lebih baik dan profesional.
Advertisement