Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terpaksa memulangkan salah seorang petugas kloter pendamping jemaah haji. Hal itu lantaran petugas tersebut dinilai bekerjanya kurang cakap.
Sang petugas dipulangkan setelah melalui proses kajian panjang dari Tim Penilai Kinerja Petugas Kementerian Agama. Menurut Ketua Tim Penilai Kinerja Petugas Agus Syafiq, petugas tersebut merangkap sebagai ketua kloter di Makkah beberapa waktu lalu.
Baca Juga
"Sebelumnya kami mendapat laporan dari jemaah yang bersangkutan tidak bisa bekerja dengan baik," ujar Agus kepada tim Media Center Haji (MCH) Daker Madinah di Kantor Urusan Haji Madinah, seperti dikutip dari laman www.kemenag.go.id, Jumat (14/9/2018).
Advertisement
Pihaknya menilai, ketua kloter yang dipulangkan lebih awal itu diduga kerap menelantarkan jemaah haji. Kondisi ini, kata Agus, membuat jemaah seakan-akan kehilangan pegangan.
"Saat jemaah membutuhkan, dia malah menghilang," ucap Agus.
Senada dengan Agus, anggota tim Noer Alya Fitra atau biasa disapa Nafit mengatakan, ada tiga hal yang mengakibatkan ketua kloter tersebut harus dipulangkan paksa.
"Pertama, tim pengawas mendapat banyak laporan dari jemaah bahwa petugas tersebut dianggap tidak bisa memimpin secara baik, dimana, disaat jemaah membutuhkan bantuan, petugas tersebut malah tidak ada di tempat atau menghilang," papar Nafit.
Sehingga, lanjut dia, jemaah haji seakan-akan kehilangan pemimpinnya dan kesulitan mencari pembimbingnya.
"Kalau pemimpinnya seperti ini, jemaah pasti bingung akan ikut siapa," kata Nafit.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Alasan Lainnya
Alasan kedua, Nafit menyebut, pada saat jemaah turun dari Bandara Jeddah, banyak yang kebingungan harus melakukan apa.
"Kita sayangkan petugas kloter tersebut malah menghilang. Lalu ketiga, pada saat jemaah akan umrah wajib, petugas bersangkutan malah tidur. Ini kan tidak bagus ya," tuturnya.
Dari tiga catatan tersebut, menurut Nafit, Kemenag pun mengambil keputusan untuk memberikan sanksi kepada petugas yang bersangkutan. Menurutnya, sebelum diberi sanksi, tim pegawas terlebih dahulu menegur hingga peringatan, serta diberikan kesempatan untuk bisa memperbaiki.
"Tapi saat kami pantau lagi, ternyata masih mendapatkan laporan yang sama dari jemaah, bahkan semakin menjadi. Ya sudah terpaksa dipulangkan," kata dia.
Nafit menegaskan, sanksi terhadap petugas tentu tidak asal-asalan, karena semua sudah diatur berdasarkan kesepakatan yang ditandatangani setiap petugas.
"Sanksi lain adalah petugas tersebut wajib mengembalikan uang yang sudah diterimanya. Teknis pengembalian seperti apa, itu sudah ada aturannya," terang Nafit.
Sementara, lanjut dia, terkait penilaian para petugas haji lainnya, secara umum ada beberapa kriteria yang menurutnya sudah maksimal. Tetapi, kata Nafit, ada juga kekurangan yang menjadi catatan untuk perbaikan di tahun mendatang.
Diantaranya saat di Arafah, Muzdalifa, dan Mina (Armuzna) perlu dilakukan pemetaan ulang dan penempatan petugas di titik-titik krusial.
"Selain itu juga perlu ada tim piket jaga di pemondokan jemaah yang dinilainya masih kurang optimal," pungkas Nafit.
Advertisement