Sukses

3 WNI Ini Sempat Tertahan Kepulangannya Usai Berhaji

Orang tersebut mengaku sama sekali tidak tahu diberangkatkan haji dengan visa ziarah pribadi (ziarah syakhsiyah) dengan penjamin warga negara Saudi.

Liputan6.com, Jakarta - Tiga warga negara Indonesia (WNI) yang berangkat haji melalui jalur tak resmi sempat tertahan kepulangannya dari Arab Saudi. Mereka berhaji dengan menggunakan visa kunjungan, visa umrah, dan visa kerja.

Salah satunya yang berasal dari biro travel EG mengaku telah menyetor dana Rp 130 juta untuk berhaji dengan jalur tak resmi itu.

Dia berangkat haji dari Jawa Tengah ke Arab Saudi menggunakan pesawat dan turun di Bandara Internasional King Khaled Riyadh.

Ia yang tak mau disebutkan namanya oleh Tim Perlindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) itu kemudian melanjutkan perjalanan darat ke Jeddah.

Orang tersebut mengaku sama sekali tidak tahu diberangkatkan dengan visa ziarah pribadi (ziarah syakhsiyah) dengan penjamin warga negara Saudi atas nama Sirin Binti Fauzi Mohammad Abu Zaid.

Selain orang itu, ada pula seseorang berinisial FDW. Bersama rombongan dari Biro Travel MBN, FDW berangkat dari Jakarta dengan rute penerbangan Jakarta-Singapura-Colombo-Riyadh-Jeddah.

Pria asal Palembang ini mengaku menyetor uang Rp 150 juta kepada biro travel untuk berangkat haji dengan janji paket haji ONH Plus dengan jadwal kepulangan rombongan yang berbeda-beda.

Saat hendak pulang pada 7 September 2018, FDW tertahan di bagian Imigrasi Bandara King Abdul Aziz, Jeddah karena masuk ke Arab Saudi menggunakan visa amal (kerja) dengan profesi sebagai tukang cat bangunan.

FWD mengaku sama sekali tidak memahami arti visa ziarah yang tertulis dalam huruf Arab. Rekan jemaah lainnya dalam satu rombongan telah meninggalkan Arab Saudi karena diberangkatkan dengan visa ziarah (kunjungan).

Sementara, FWD diberangkatkan dengan visa amal (kerja) yang wajib berbekal visa final exit bila hendak meninggalkan Arab Saudi. Visa tersebut harus diurus penjamin, yaitu Perusahaan Basyayir Mahla Al Harbi.

 

Laporan jurnalis Dream, Maulana Kautsar, dari Tanah Suci

 

2 dari 3 halaman

Hubungi Biro Travel

KJRI Jeddah akhirnya mengubungi biro travel yang memberangkatkan FWD dan mendesaknya agar segera mengontak sang penjamin di Arab Saudi untuk mengurus exit visa-nya. FWD akhirnya bisa pulang ke Tanah Air pada 10 September 2018.

"Meskipun biro travel bertanggung jawab, menanggung biaya hidup jemaahnya selama tertahan di Jeddah sampai dapat exit, tetap saja berangkat haji dengan jalur seperti ini pelanggaran," ujar Pelaksana Fungsi Konsuler 1 yang merangkap sebagai Koordinator Perlindungan Warga (KPW) Safaat Ghofur.

Saat masuk ke Arab Saudi, lanjut dia, visa selain visa haji akan distempel Not Valid for Hajj oleh petugas imigrasi saat tiba di bandara kedatangan. Artinya, kata Ghofur, visa tersebut tidak berlaku untuk menunaikan ibadah haji.

"Ini pelanggaran dan berpotensi menyulitkan calon jamaah saat diketahui ada ketidakcocokan visa yang digunakan dengan pelaksanaan hajinya," kata Ghofur.

Sementara itu, jemaah umrah berinisial AR juga mengalami nasib serupa. Dia bahkan telah menyetor uang sebesar Rp70 juta kepada biro travel PT AKM yang berkantor di Jakarta Timur.

Pria asal Rokan Hilir, Riau ini diberangkatkan pada bulan Ramadan silam untuk menunaikan ibadah umrah plus dengan tambahan berhaji. Tetapi, perjalanan itu tak mulus. Selama di Tanah Suci, diabetes yang diidiapnya memburuk. AR akhirnya mendapat perawatan di Rumah Sakit Spesialis Al Noor Mekah.

AR kemudian dipindahkan ke Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan dirawat di sana sekitar 2 bulan. AR berhasil dipulangkan pada 12 September 2018 didampingi seorang petugas setelah KJRI Jeddah melengkapi berkas dokumen yang diperlukan.

 

3 dari 3 halaman

Imbauan dari KJRI

Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin mengimbau masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji agar menempuh jalur resmi. Sehingga terhindar dari masalah hukum.

"Pastikan kepada biro travel bahwa anda benar-benar diberangkatkan dengan visa haji, bukan lainnya. Kalau perlu sebelum menyetor dana, buat surat perjanjian resmi agar bisa mengajukan penuntutan hukum, bila ternyata di kemudian ditemukan ada unsur penipuan," ucap Hery.

Ia juga mengajak instansi terkait, termasuk pemerintah daerah (Pemda) untuk memberikan perhatian serius terhadap praktik pemberangkatan jemaah melalui jalur yang tidak resmi.

"Biro travel nakal yang nekat memberangkatkan jemaah yang tidak sesuai aturan harus ditindak tegas," terangnya.

Hery berharap pemerintah daerah berperan aktif melakukan kampanye penyadaran ke masyarakat agar tidak tergiur dengan berbagai tawaran dari biro-biro travel nakal yang memberangkatkan jemaah secara tidak prosedural.