Liputan6.com, Jakarta - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Bidang Pengawasan Haji Khusus telah mengadakan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji khusus yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Kegiatan evaluasi dilakukan di Kantor Daker Madinah pada Jumat, 21 September 2018 lalu. Evaluasi ini melibatkan Seksi Pengawasan PIHK Daker Madinah dan Daker Airport yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengawasan PIHK Mulyo Widodo.
Baca Juga
Dalam evaluasi ini dilaporkan perkembangan terakhir jemaah haji khusus yang masih dirawat di Rumah Sakit Ohud Madinah.
Advertisement
Seorang haji bernama Daeng Baba Baso dari PIHK PT Penata Rihlah telah meninggal dunia, seperti dikutip dari laman www.haji.kemenag.go.id, Senin (24/9/2018).
Dengan demikian, saat ini terdapat tiga jemaah haji khusus yang masih dirawat, dua orang dirawat di RS Madinah dan seorang di RS Makkah. Sedangkan yang telah kembali ke Tanah Air seluruhnya sebanyak 16.815 orang.
Keberadaan jemaah yang masih tertinggal karena sakit ini menjadi perhatian tersendiri pada evaluasi tersebut mengingat, seluruh PIHK yang memberangkatkan mereka telah kembali ke Tanah Air.
Rapat evaluasi menyimpulkan perlunya penyempurnaan regulasi tentang Standar Pelayanan Minimum Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus mengenai pelayanan kesehatan terhadap jemaah yang tertinggal ini.
Hal itu dianggap mendesak agar jemaah haji yang tertinggal setelah PIHK meninggalkan Arab Saudi tetap mendapatkan haknya dalam pelayanan dan perlindungan.
"Kami mengusulkan agar PIHK memiliki perwakilan di Arab Saudi yang harus memantau perkembangan jemaahnya yang sakit dan mengurus kepulangannya," ujar Kepala Bidang Pengawasan PIHK Mulyo Widodo.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Lakukan Koordinasi
Menurut Widodo, dengan adanya perwakilan dari PIHK tersebut, maka nantinya akan berkoordinasi dengan Kantor Urusan Haji (KUH) Indonesia mengenai keberadaan jemaah haji yang sakit ini.
"Perwakilan ini juga dapat diberikan tugas untuk melakukan handling pada saat tiba di Arab Saudi atau kembali ke Indonesia," ucapnya.
Dia mengatakan, selain mengenai pelayanan kesehatan pascakepulangan, ada beberapa materi yang akan diusulkan dalam penyempurnaan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Diantaranya adalah ketentuan-ketentuan mengenai keberadaan, masa tinggal, serta lokasi hotel transit yang digunakan jemaah haji yang dipandang kurang memadai.
Secara internal, Widodo mendorong Bidang Pengawasan PIHK untuk melakukan restrukturisasi organisasi, penguatan SDM, serta sarana dan prasarana dalam menunjang pengawasan PIHK.
"Ini untuk lebih optimalnya pengawasan terhadap PIHK dalam rangka memastikan jemaah memperoleh hak-haknya," pungkas Widodo.
Advertisement