Sukses

1.119 WNI Jalani Haji Ilegal di Tanah Suci

Selain kasus penangkapan 116 WNI yang ingin berhaji secara ilegal, pada masa prahaji sebanyak 305 WNI lain juga ditangkap Imigrasi Arab Saudi.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 1.119 warga negara Indonesia (WNI) yang menjalani haji ilegal ditangkap imigrasi Arab Saudi sejak dimulainya musim haji pada awal Juli hingga Agustus 2018.

"Rata-rata ditangkap di Makkah," ujar Pelaksana Konsuler 3 Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Rifki Madani, di Jeddah.

Rifki mengatakan, selain kasus penangkapan 116 WNI yang ingin berhaji secara ilegal, pada masa prahaji, 305 WNI lain juga ditangkap imigrasi Saudi. Mereka ditangkap saat penggerebekan di Makkah.

Sementara itu, menurut Konsul Jenderal Republik Indonesia, Mohammad Hery Saripudin, banyaknya WNI yang ditangkap karena intensifnya keamanan Saudi menggelar razia. Akibat jumlah ini pula, kata dia, angka jemaah haji ilegal meningkat drastis.

"Tahun kemarin 800-an. Itu pun setelah haji. Data keseluruhan WNI yang berhaji secara ilegal akan mulai terlihat pada Oktober," kata Hery.

Hery menilai, sebetulnya imigrasi Indonesia telah melakukan langkah antisipatif sebelum puasa. Bulan itu, menurutnya, diwaspadai karena banyak jemaah Indonesia yang berumrah.

"Ada jemaah Indonesia yang umrah biasanya banyak yang enggak kembali, meneruskan haji," tutur Hery.

Masyarakat Muslim Indonesia, kata dia, diimbau melakukan haji melalui jalur resmi, bukan haji ilegal. Sebab, menurut Hery, saat ini Arab Saudi sedang mengetatkan kesempatan tiba di negaranya karena Vision 2030.

Seperti diketahui, sejak Januari hingga Agustus 2018, sebanyak 5.430 WNI dideportasi karena terlibat masalah hukum.

 

Laporan jurnalis Dream, Maulana Kautsar, dari Tanah Suci

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: