Sukses

BPS Diharapkan Ikut Survei Pelaksanaan Haji Khusus

Survei kepuasan jemaah yang dilakukan baru menyentuh pelayanan terhadap jemaah haji reguler.

Liputan6.com, Jakarta Selain haji reguler, Badan Pusat Statistik (BPS) diharapkan ikut melakukan survei kepuasan bagi jemaah haji khusus. Survei sebagai salah satu cara memantau dan mengawasi pelaksanaan ibadah haji khusus.

Harapan ini disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, seperti dikutip Sabtu (27/4/2019). "Kami berharap kepada kawan-kawan BPS juga melakukan survei kepuasan jemaah haji khusus," jelas dia.

Dia mengakui jika selama ini belum pernah ada survei haji khusus. Survei kepuasan jemaah yang dilakukan baru menyentuh pelayanan terhadap jemaah haji reguler.

“Padahal ada 17 ribu warga negara kita menjadi peserta ibadah haji khusus di tahun ini. Maka layanan ini perlu kita lihat. Karena ini bagian dari perlindungan jemaah, untuk memastikan mereka mendapat fasilitas sesuai dengan perjanjian," kata Arfi.

Dia menuturkan, selama ini di Indonesia hanya dua pihak yang berhak memberangkatkan jemaah haji. Yakni pemerintah yang bertugas memberangkatkan jemaah haji reguler dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memberangkatkan jemaah haji khusus.

Kemenag dipastikan siap membantu jika survei yang dilakukan BPS mengalami kendala.

"Misalnya distribusi kuesioner kami akan bantu biar kami juga bisa mengetahui sejauh mana kepuasan indeks terhadap pelayanan yang diberikan oleh PIHK terhadap haji khusus," dia menambahkan.

 

2 dari 2 halaman

Kuota Haji Bertambah 10 Ribu, Kemenag Siapkan 125 Petugas

Kementerian Agama (Kemenag) berencana menambah 125 petugas haji, sebagai tindak lanjut adanya penambahan kuota haji 2019 sebesar 10 ribu dari Pemerintah Arab Saudi.

Rencananya, petugas haji tersebut berasal dari dua instansi yakni Kemenag dan Kementerian Kesehatan.

"Asumsi tambahan kuota 10 ribu maka akan ada tambahan 25 kloter. Jadi kira-kita kita membutuhkan petugas haji 125. Di mana, sebanyak 50 dari Kemenag dan 75 dari Kemenkes," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

Penambahan jumlah petugas wajib, kata Nizar, wajib dilakukan untuk bisa memberikan layanan maksimal kepada calon jemaah haji. Namun penambahan hanya untuk petugas yang menyertai jemaah saja tidak untuk bidang lain.

Selain penambahan, Kemenag ikut merevitalisasi petugas haji demi membuat keseimbangan pelayanan di lapangan. 

Dengan penambahan jumlah petugas, Nizar berharap, indeks kepuasan layanan haji Kemenag tidak akan turun bahkan jika bisa meningkat.

"Kami targetkan indeks tahun ini naik jadi 85,3 dari 85,23. Jadi indeks kepuasan naik 0,07. Kenaikan ini berat apalagi ditambah dengan tambahan kuota 10 ribu," tutur dia.

Dia pun sudah mengantongi persetujuan DPR untuk penambahan petugas haji 2019. "Namun DPR minta kuota diambil dari kuota jemaah haji," jelas dia.

Tonton Video Ini:

 

 

 

 

Â