Liputan6.com, Abu Dhabi - Kementerian Sumber Daya Manusia Uni Emirat Arab telah mengumumkan bahwa jam kerja karyawan sektor swasta akan dikurangi selama Ramadan. Kebijakan ini diperkirakan akan dimulai pada Senin, 6 Mei 2019, mengutip laman The National pada Rabu (1/5/2019).
Menurut Nasser Bin Thani Juma al Hamli, kepala kementerian, waktu kerja akan berkurang dua jam. Hal itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Rabu, 1 Mei 2019.
Advertisement
Baca Juga
Tidak hanya karyawan, para siswa dan guru tampaknya juga akan mendapatkan keuntungan dari kebijakan terkait Ramadan ini. Mengingat sektor swasta yang dimaksud, termasuk pula sekolah dan lembaga pendidikan sejenis di Dubai.
Menurut pembuat kebijakan pendidikan Dubai, kelas akan dimulai pada pukul 08.00 atau 08.30 setiap harinya dan akan selesai pada jam 13.00 atau 13.30. Adapun istirahat jeda antar pembelajaran, juga akan dipersingkat selama Ramadan.
"Sekolah harus memastikan bahwa total jam di sekolah per hari untuk murid tidak melebihi lima jam," kata Mohammed Darwish, kepala perizinan dan kepatuhan dalam badan pembuat kebijakan institusi pendidikan setempat.
Kapan Ramadan Dimulai?
Di Uni Emirat Arab, Ramadan diperkirakan akan dimulai pada 6 Mei, awal pekan depan. Meski demikian, belum ada pengumuman resmi terkait hal itu.
Komite pemantau hilal Emirat Arab akan mulai meneropong bulan sabit baru setelah salat magrib pada hari ke-29 Sya'ban, bulan Islam sebelum Ramadhan.
Jika pada hari itu bulan tidak bisa dilihat, atau tidak memenuhi syarat penghitungan dengan metode hisab, maka hari selanjutnya akan dianggap sebagai hari ke-30 dalam bulan Syakban.
Tetapi jika bulan sabit baru terlihat, Ramadan akan diumumkan dimulai pada hari berikutnya.
Advertisement
Begitu pula PNS di Indonesia
Sementara itu, pemerintah Indonesia menetapkan jam kerja khusus bagi para pegawai negeri sipil (PNS) selama Ramadan. Jam kerja ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 394 Tahun 2019 tentang penetapan jam kerja pada Ramadan 1440H.
Surat ini diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)Syafruddin. Penetapan jam kerja ini untuk efektivitas pelaksanaan kinerja aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada Ramadan 1440 H atau 2019 M.Â
Dalam SE itu menyebutkan, bagi instansi pemerintah diberlakukan lima hari kerja:
a. Hari Senin hingga Kamis: pukul 08.00-15.00
waktu istirahat: pukul 12.00-12.30
b. Hari Jumat: pukul 08.00-15.30
waktu istirahat: pukul 11.30-12.30
Bagi instansi pemerintah yang memperlakukan enam hari kerja:
a. Hari Senin sampai Kamis dan Sabtu: pukul 08.00-14.00
waktu istirahat: pukul 12.00-12.30
b. Hari Jumat: pukul 08.00-14.30
waktu istirahat: pukul 11.30-12.30
Disebutkan dalam SE ini, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan minimal 32,5 jam per minggu.Â
"Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat," bunyi SE Menteri PANRB tersebut.
Surat edaran menteri PANRB itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Selain itu, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Pimpinan Kesekretariata Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan para gubernur, serta para bupati/walikota.
Adapun tembusan surat edaran itu juga disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.