Sukses

Kini Bayar Zakat Bisa di Bursa Efek

Program ini akan memberikan kemudahan layanan berzakat dan sedekah bagi para muzaki atau donatur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia sebagai investor saham.

Liputan6.com, Jakarta Kini membayar zakat bisa lebih mudah. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bekerja sama dengan PT Henan Putihrai Sekuritas (HP Sekuritas)membuka gerai zakat di Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai Selasa, 7 Mei 2019.

Sebenarnya kerjasama ini telah berlangsung sejak November 2017. Keduanya mengembangkan program Shadaqah dan Zakat Saham atau Sazadah.

Program ini akan memberikan kemudahan layanan berzakat dan sedekah bagi para muzaki atau donatur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia sebagai investor saham.

Direktur HP Sekuritas Mohammad Yunus mengatakan, dana zakat dan sedekah yang terkumpul dari program Sazadah ini akan disalurkan melalui Baznas kepada para penerima zakat melalui program-program pemberdayaan ekonomi.

"Produk Shadaqah dan Zakat Saham PT Henan Putihrai Sekuritas merupakan contoh kontribusi nyata dalam mewujudkan Socially Responsible Investing (SRI) di Pasar Modal Syariah Indonesia yang sedang digaungkan oleh BEI dan OJK saat ini," katanya di Jakarta, Senin (6/5/2019).

Selain itu, pembukaan gerai zakat Baznas ini akan dibuka selama bulan puasa. Gerai ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku pasar modal untuk menunaikan kewajibannya membayar zakat dan bersedekah.

"Selama Ramadan masyarakat yang ingin berbuat baik dan beribadah meningkat, Baznas juga meningkatkan pelayanannya dan memberikan kemudahan dengan membuka gerai-gerai zakat di tempat keramaian, termasuk Gerai Zakat Saham di Bursa Efek Indonesia," ujar Direktur Utama Baznas, Arifin Purwakananta.

2 dari 2 halaman

MUI Keluarkan Fatwa Syariah untuk Layanan Jasa KSEI

Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi serahkan Fatwa Syariah kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait proses bisnis dan layanan jasa. Penyerahan fatwa dilakukan oleh Sekretaris DSN MUI Dr. H. Anwar Abbas kepada Direktur Utama KSEI Frederica Widyasari Dewi.

Fatwa yang diresmikan adalah fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu. Fatwa ini diperoleh dari Rapat Pleno DSN MUI yang dilaksanakan pada 8 November 2018 lalu.

Anwar Abbas menyatakan hal ini merupakan langkah baik bagi KSEI untuk menjamin keamanan proses dan layanan bisnis kepada calon investor secara islami. Dia berharap KSEI dapat menjalankan fatwa ini dengan konsisten.

"Secara pertumbuhan, pasar modal syariah meningkat pesat dari tahun ke tahun. Tentu fatwa-fatwa syariah akan membantu meningkatkan kepercayaan investor sebelum berinvestasi. Saya harap KSEI bisa menjalankan fatwa ini secara konsisten," ungkap Anwar di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (1/4/2019).

Pada peresmian tersebut, turut hadir Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi, Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasari beserta jajaran direksi.

Sebagai informasi, sebelumnya DSN MUI sudah mengeluarkan 3 fatwa syariah sejak tahun 2001, antara lain fatwa nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, 40/DSN-MUI/X/2003 dan 80/DSN-MUI/III/2011. Dengan keluarnya fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018, maka semakin lengkap pula dasar-dasar investasi pasar modal Indonesia, yang diharapkan bisa menggenjot pertumbuhan investor syariah nantinya.

Â