Sukses

Rukun Puasa Ramadan dan Perkara yang Membatalkannya

Puasa ramadan juga merupakan satu dari lima rukun Islam.

Liputan6.com, Jakarta Rukun puasa Ramadan merupakan aktivitas yang harus dilakukan dalam puasa Ramadan. Rukun menurut ajaran Islam merupakan hal yang pokok yang tidak boleh ditinggalkan contohnya seperti dalam pelaksanaan salat yaitu membaca al-fatihah. Rukun puasa Ramadan wajib dilakukan bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Puasa Ramadan juga merupakan satu dari lima rukun Islam. Rukun Islam adalah lima tindakan dasar dalam Islam, dianggap sebagai pondasi wajib bagi orang-orang beriman dan merupakan dasar dari kehidupan Muslim. Puasa memiliki manfaat tak terhingga bagi umat Islam yang menjalaninya.

Bagi umat Islam yang sudah memenuhi syarat berpuasa, rukun puasa Ramadan pastinya harus dipahami sebelum manjalankan puasa. Jika rukun puasa Ramadan tak dijalankan, ibadah puasa pun berkurang amalannya.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber Selasa (7/5/2019) rukun puasa Ramadan yang harus dipahami umat Islam.

2 dari 4 halaman

Rukun puasa Ramadan

Ada dua rukun puasa Ramadan yang menjadi pedoman umat Muslim. Rukun puasa Ramadan tersebut meliputi:

1. Niat

Niat dan doa di bulan Ramadhan merupakan tahapan penting dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Niat dilakukan sebelum menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Niat doa puasa Ramadhan diucapkan sebelum fajar tiba. Beberapa hadist menjelaskan juga bahwa niat bisa diucapkan malam harinya sebelum sahur atau setelah sholat tarawih.

Nabi Muhammad SAW bersabda “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan.” (Muttafaqun ‘alaihi).

Niat melaksanakan puasa harus dilakukan sebelum terbit fajar, bila tidak berniat sebelum fajar, maka puasa tidak sah. Anda harus mengikuti rukun puasa Ramadan satu ini bila tidak ingin puasa yang hendak dijalani menjadi sia sia.

2. Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa

Rukun puasa Ramadan yang kedua adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar sampai waktu berbuka puasa. Rukun puasa Ramadan ini sesuai dengan firman Allah pada QS. Al Baqarah ayat 187 yang berbunyi:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).

3 dari 4 halaman

Hal-hal yang membatalkan puasa

Dilansir dari NU Online, dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa perkara yang dapat membatalkan puasa meliputi beberapa hal, berikut perinciannya:

1. Sampainya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja

Puasa yang dijalankan seseorang akan batal ketika adanya benda yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam yang dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf. Seperti mulut, telinga, hidung. Benda tersebut masuk ke dalam jauf dengan kesengajaan dari diri seseorang.

Lubang (jauf) ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal, tapi selama belum melewatinya maka puasa tetap sah. Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata; dalam telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata; sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum.

2. Mengobati dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur)

Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.

3. Muntah dengan sengaja

Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali olehnya. Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka puasanya dihukumi batal.

4. Melakukan hubungan seksual

Bahkan, dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus, puasa seseorang tidak hanya batal dan tapi ia juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya. Denda ini adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin. Hal ini tak lain bertujuan sebagai ganti atas dosa yang ia lakukan berupa berhubungan seksual pada saat puasa.

4 dari 4 halaman

Hal-hal yang membatalkan puasa

5. Keluarnya air mani

Keluarnya air mani disebabkan bersentuhan kulit. Misalnya, mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual. Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah.

6. Haid atau nifas

Selain dihukumi batal puasanya, orang yang mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk mengqadha puasanya. Dalam hal ini puasa memiliki konsekuensi yang berbeda dengan shalat dalam hal berkewajiban untuk mengqadha. Sebab dalam shalat orang yang haid atau nifas tidak diwajibkan untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada masa haid atau nifas.

7. Gila

Ketika gangguan kejiwaan terjadi pada seseorang di pertengahan melaksanakan puasanya, maka puasa yang ia jalankan dihukumi batal.

8. Murtad pada saat puasa

Murtad adalah keluarnya seseorang dari agama Islam. Misalnya orang yang sedang puasa tiba-tiba mengingkari keesaan Allah subhanahu wata’ala, atau mengingkari hukum syariat yang sudah menjadi konsensus ulama (mujma’ alaih). Di samping batal puasanya, ia juga berkewajiban untuk segera mengucapkan syahadat serta mengqadha puasanya.