Sukses

Niat Bayar Zakat Fitrah dan Ketentuan Dalam Menunaikannya

Menunaikan zakat fitrah merupakan amalan wajib setelah berpuasa dan sebelum Idul Fitri.

Liputan6.com, Jakarta Niat bayar zakat fitrah wajib diketahui semua umat Islam. Hal ini disebabkan karena membayar zakat fitrah adalah amalan wajib bagi seluruh umat muslim tanpa terkecuali. Bahkan anak kecil pun wajib menunaikannya.

Niat bayar zakat fitrah sangat penting dalam menunaikan amalan ini. Apalagi zakat fitrah anak kecil yang belum tau apa-apa biasanya diwakilkan oleh orang tuanya. Maka dari itu niat bayar zakat fitrah menjadi penting untuk mengetahui barang atau uang yang dijadikan zakat fitrah tersebut diniatkan untuk siapa.

Sebagai salah satu rukun islam, zakat menjadi kewajiban bagi semua umat muslim. Apalagi menunaikan zakat fitrah yang merupakan amalan wajib setelah berpuasa dan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (16/5/2019) niat bayar zakat fitrah yang wajib diketahui orang Islam.

2 dari 3 halaman

Ketentuan Zakat Fitrah

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muttafaq ‘alaih (Imam Bukhori dan Imam Muslim), disebutkan bahwa:

“Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan untuk zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik itu kepada budak, orang merdeka, orang laki-laki, orang perempuan, anak kecil serta orang dewasa yang dari kalangan muslim. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan zakat tersebut untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk mengerjakan sholat idul fitri”.

Sedangkan untuk besarnya zakat fitrah sendiri seperti yang telah disebutkan pada hadits di atas adalah 1 sha’ kurma atau gandum. Bila dikonversikan kedalam kilogram berarti 2,5 kg dan bila dikonversikan dalam satuan liter berarti 3,5 liter. Takaran ini tidak boleh kurang, namun bila lebih diperbolehkan.

Dengan ketentuan zakat fitrah yang disesuaikan dengan makanan pokok di tempat yang bersangkutan. Karena di Indonesia digunakan Nasi atau beras, jadi kamu harus membayarkan beras sebagai zakat fitrah sebanyak 2,5 kg.

Orang-Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah

1. Beragama Islam

2. Memiliki harta yang lebih untuk diri sendiri dan orang-orang yang ditanggung untuk satu hari siang di bulan puasa dan malam hari raya

3. Masih hidup sampai akhir Ramadan dan awal Syawal. Untuk bayi yang baru lahir pada malam tanggal 1 Syawal tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah

Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah sudah dijelaskan dan ditegaskan oleh Allah SWT pada Al-Quran surat At Taubah ayat 60. Di surat tersebut disebutkan bahwa orang orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah:

1. Orang fakir

2. Orang miskin

3. Pengurus zakat atau amil

4. Mualaf

5. Budak

6. Orang yang tengah terlilit hutang

7. Orang yang berjuang di jalan Allah

8. Orang yang sedang melakukan perjalanan jauh, dimana perjalanannya ini bukanlah perjalanan maksiat

Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah tersebut juga disebut sebagai mustahiq. Cara membayar zakat fitrah cukup langsung datang menemui orang orang yang berhak menerimanya atau dengan membyarakannya melalui amil zakat. Biasanya di masjid-masjid disediakan amil zakat untuk menerima zakat khusus zakat fitrah saat masa akhir bulan Ramadan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tetapi kamu juga harus mengetahui bahwa ada dua golongan yang tidak diperbolehkan menerima zakat, yaitu anak cucu atau keluarga Nabi Muhammad SAW serta keluarga orang yang berzakat, seperti kakek, bapak, istri, anak, cucu dan lain sebagainya.

3 dari 3 halaman

Niat Bayar Zakat Fitrah

Niat bayar zakat fitrah dibagi berdasarkan masing-masing orang yang akan menunaikannya. Zakat fitrah sendiri boleh diwakilkan, hal ini disebabkan karena anak bayi belum mengerti tentang hal ini, padahal seluruh umat muslim wajib menunaikannya. Biasanya anak-anak kecil yang belum mengerti tentang zakat fitrah ini akan dibayarkan oleh orang tuanya. Banyak juga yang membayarkan zakat fitrah sekaligus satu keluarga agar melunaskan kewajiban seluruh keluarga.

Niat bayar zakat fitrah untuk diri sendiri:

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala."

 

Niat bayar zakat fitrah untuk Istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala."

 

Niat bayar zakat fitrah untuk anak laki-laki

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala."

 

Niat bayar zakat fitrah untuk anak perempuan  

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala."

 

Niat bayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga  

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala."

 

Niat bayar zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala."