Liputan6.com, Yogyakarta - Komisi VIII DPR RI, Kementerian Agama, dan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) bersepakat dan memutuskan sumber biaya untuk kuota tambahan 10.000 jamaah haji pada 2019 tidak menggunakan APBN.
"Rapat semalam memutuskan BPKH dan Kemenag akan membiayai kuota tambahan 10.000 jamaah haji," ujar Anggito Abimanyu, Kepala Badan Pelaksana BPKH, dalam jumpa pers di Yogyakarta, Jumat (17/5/2019).
Baca Juga
Penghitungan awal penambahan kuota sebanyak 10.000 jamaah haji memerlukan dana tambahan sebesar Rp 353,7 miliar. Namun, pasca-revisi kebutuhan tambahan anggaran untuk penambahan kuota maka dana yang diperlukan sebesar Rp 319,9 miliar.
Advertisement
Semula, rincian pembiayaan untuk kuota tambahan itu adalah BPKH Rp 120 miliar, Kemenag Rp 50 miliar, dan sisanya diambil dari APBN. Akan tetapi karena APBN tidak diikutsertakan, maka masih menyisakan kekurangan anggaran sebesar Rp 149,9 miliar.
Untuk menutupi kekurangan biaya maka pembiayaannya dialihkan menjadi beban nilai manfaat keuangan haji dari BPKH sebesar Rp 100 miliar dan sisanya dari realisasi anggaran layanan akomodasi di Mekkah dan peningkatan layanan transportasi antarkota sebesar Rp 49,9 miliar. Jadi total biaya yang dikeluarkan BPKH adalah Rp 220 miliar dan Kemenag Rp 99,9 miliar.
Biaya untuk jamaah haji yang termasuk dalam kuota tambahan 10.000 jemaah haji sama dengan kuota 204.000 jemaah haji. Setiap jemaah haji membayar Rp 35 juta.
"Ada satu tantangan besar yakni merasionalisasikan biaya haji," ucap Abimanyu.
Ia mengungkapkan biaya haji per jemaah sebenarnya Rp 72 juta, tetapi mereka hanya membayar Rp 35 juta. Kekurangan biaya ditutup dengan dana manfaat dari jemaah tunggu.
Oleh karena itu, Abimanyu berharap orang menunaikan ibadah haji tetap sesuai dengan kemampuannya.Â