Sukses

Jelang Lebaran, KPK Terima 3 Laporan Gratifikasi

Ketiga barang gratifikasi itu berupa makanan dalam bentuk parsel dengan nilai estimasi sekitar Rp 2 juta, uang senilai Rp 200 ribu, dan karangan bunga senilai Rp 2,5 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejah ini sudah menerima tiga laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri. Penerimaan ini sampai Senin, 20 Mei 2019.

"Kami baru menerima laporan gratifikasi sekitar tanggal 20 Mei kemarin itu berwujud tiga barang ya, ada yang bentuk uang dan ada yang bentuk barang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu, 22 Mei 2019.

Dia menjelaskan, ketiga barang itu berupa makanan dalam bentuk parsel dengan nilai estimasi sekitar Rp 2 juta, uang senilai Rp 200 ribu, dan karangan bunga senilai Rp 2,5 juta.

"Di satu sisi tentu saja kami berharap laporan itu tidak perlu banyak dilakukan karena sejak awal sudah bisa ditolak. Jadi, kami harap pejabat juga cukup tegas menyampaikan dan menolak atau menerima gratifikasi dari pihak-pihak yang terkait dengan jabatan," papar Febri.

Sebelumnya, Febri telah menyatakan, pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi dengan kesadarannya terbebas dari ancaman pidana sebagaimana dijelaskan dalam pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tutur Febri.

Namun, kata dia, jika laporan gratifikasi baru disampaikan setelah ada proses hukum penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, maka KPK dapat tidak menindaklanjuti laporan tersebut dan menyerahkannya pada proses hukum yang berjalan.

"Sehingga tindakan yang terbaik adalah menolak gratifikasi sejak awal," ucap Febri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tak Gunakan Mobil Dinas

Selain itu, Febri mengatakan, KPK juga mengingatkan agar mobil dinas tidak digunakan untuk kepentingan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Kami juga mengingatkan agar perlengkapan atau benda-benda yang menjadi milik negara atau milik daerah itu tidak digunakan seperti mobil dinas, jangan sampai mobil dinas digunakan untuk mudik atau kepentingan pribadi," pungkas Febri.