Liputan6.com, Kuala Lumpur - Sejumlah pejabat Malaysia diketahui menyamar sebagai juru masak dan pelayan rumah makan saat Ramadan. Hal itu dilakukan dalam rangka menangkap muslim yang tidak berpuasa di bulan suci.
Melansir portal berita daring The News pada Jumat (24/5/2019), kelompok Hak Asasi Manusia mengecam langkah tersebut. Mereka menyebutnya sebagai "tindakan memata-matai yang memalukan."
Â
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya surat kabar New Straits Times melaporkan terdapat 32 petugas penegak hukum dari dewan lokal di negara mayoritas muslim itu yang akan melancarkan misi operasi selama Ramadan. Skema penyamaran dijalankan di gerai makan, yang tidak dijelaskan secara mendetail.
Sebagaimana diketahui bahwa umat ​​Islam diharuskan berpuasa dari fajar hingga petang selama Ramadan, kecuali terdapat kendala khusus seperti sakit maupun halangan lain yang ditentukan syariat.
Muslim di Malaysia sebetulnya terdiri atas multi-etnis yang secara tradisional mempraktikkan ajaran Islam yang toleran, namun kritikus mengatakan sikap konservatif memang telah dijalankan dalam beberapa tahun terakhir.
WNI Terjaring dalam Satu Razia
Pada 9 Mei lalu, Kementerian Agama Islam Negri Sembilan (JHEAINS) Malaysia menangkap tiga orang yang diduga makan di depan umum saat Ramadan. Mereka ditangkap dalam sebuah operasi oleh Divisi Penegakan JHEAINS sekitar pukul 10.30 pagi.
Dua orang ditangkap saat menyantap makanan pada siang hari bulan Ramadan, sebagaimana dikutip dari New Straits Times. Sementara satu lainnya adalah pelayan di warung itu, yang merupakan warga negara Indonesia. Ia ditangkap karena bersekongkol dengan dua tersangka.
Direktur senior Divisi Operasi Penegakan JHEAINS, Ahmad Zaki Hamzah, mengatakan dua pria berusia 20-an ditangkap saat makan di warung yang ditutupi dengan kanvas biru.
Satu tersangka lain yang berusia akhir 20-an juga ditahan karena mengizinkan kedua orang itu makan di rumah makannya saat Ramadan.
"Ketika anggota penegak hukum tiba, kedua lelaki itu sedang menyantap nasi dengan ikan serta es teh di warung," kata Hamzah.
"Setelah melakukan penyelidikan awal, kami menangkap ketiganya, termasuk pelayan kios, karena diduga melanggar hukum agama Islam," lanjutnya.
Advertisement
Terancam Pidana
Ahmad Zaki mengatakan kedua orang itu akan diselidiki berdasarkan artikel 114 (2) Undang-Undang Hukum Pidana Syariah Negeri Sembilan 1992 yang menetapkan denda RM500 dan/atau tiga bulan penjara, jika terbukti bersalah.
Dia menambahkan, sang pelayan warung akan dikenakan sanksi berdasarkan Bagian 114 (1), yakni denda RM1.000 dan/atau enam bulan penjara.
Ahmad Zaki mengatakan dia akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap ketiga orang itu sebelum membebaskan mereka dengan jaminan. Kasus ini akan diserahkan kepada jaksa penuntut untuk proses lebih lanjut.
"Kami akan terus melakukan operasi dari waktu ke waktu. Kami telah mengidentifikasi beberapa area yang dianggap sebagai titik api bagi mereka yang tidak berpuasa.
"Kami memperingatkan mereka untuk tidak melakukan pelanggaran dan menghormati bulan yang mulia," tambahnya.
Ahmad Zaki mengatakan kementerian tidak akan berkompromi dengan warga muslim yang melakukan pelanggaran dan akan mengambil tindakan hukum terhadap mereka.
"Hormati bulan suci Ramadan dan lestarikan citra komunitas Muslim dengan menjaga kesucian agama," katanya.
Sementara itu, direktur JHEAINS Mohd Zaidi Ramli mengkonfirmasi penyelidikan dan penangkapan ketiga pria itu.