Liputan6.com, Jakarta - Zakat menjadi ibadah wajib lainnya bagi umat Muslim yang mampu dan kecukupan. Saat ini, kita masih membayar zakat secara manual ke Badan Amil Zakat terdekat.
Tapi, kalau kamu tidak punya waktu datang untuk bayar zakat, kamu bisa memanfaatkan 3 e-commerce ini. Mudah dan praktis.
Berikut 3 e-commerce yang bisa diandalkan untuk bantu kamu bayar zakat:
Advertisement
Baca Juga
1. Bukalapak
Salah satu start up unicorn Indonesia ini melayani pembayaran zakat secara mudah. Cukup kunjungi situs Bukalapak, lalu pilih layanannya.
Kamu bisa membayar zakat fitrah, zakat profesi, dan zakat maal (zakat harta) dengan nominal minimal Rp 10 ribu. Tenang, ada kalkulator zakat yang bisa kamu pakai kalau kamu belum tahu berapa nominal yang harus dibayarkan.
Bukalapak bekerja sama dengan beberapa lembaga dalam menyalurkan zakat, diantaranya Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, NU-Care Lazisnu, Baznas, Aksi Cepat Tanggap, Rumah Yatim dan Lazismu.
Â
2. Tokopedia
Tokopedia juga memudahkan kamu buat bayar kewajiban zakat. Hampir sama seperti Bukalapak, kamu bisa menyalurkan zakat ke beberapa lembaga ternama termasuk LAZ Al-Azhar.
Antar muka situs webnya juga tidak menyulitkan. Kamu cukup mengunjungi situs web Tokopedia, pilih jenis layanan yaitu Zakat, pilih lembaga penyalur zakat, masukkan nominal dan lakukan pembayaran seperti kamu belanja online.
Advertisement
3. Blibli
Siapa sangka Blibli juga punya fitur zakat online? Tergolong baru, fitur ini tidak jauh beda dengan dua e-commerce di atas.
Kamu hanya perlu berkunjung ke situs web Blibli.com, lalu di kategori Isi Ulang dan Pembayaran pilih Lainnya, lalu pilih Zakat.
Akan muncul kolom pembayaran zakat yang bisa kamu isi sesuai dengan kewajiban kamu. Kamu bisa bayar zakat profesi, zakat maal dan zakat fitrah.
Jumlahnya minimal Rp 10 ribu dengan 3 lembaga yang bekerja sama, yaitu Aksi Cepat Tanggap, Dompet Dhuafa dan Rumah Zakat.
Apakah sah?
Kalau kamu masih ragu dengan zakat online, tenang saja, jenis pembayaran ini tetap sah dilakukan, sesuai dengan tanggapan Ustad Zul Ashfi dari Dompet Dhuafa,
"Online itu hanya transportasi kilat (cara bayar yang lebih cepat) dari muzakki kepada mustahik atau melalui amil. Selama tidak lupa mengucapkan niat zakat dalam hati, maka zakat itu dianggap sah."
Demikian dikutip dari situs resmi Bukalapak, Senin (27/5/2019).
(Tik/Ysl)