Sukses

Rentan Sakit Saat Mudik, Kartu JKN-KIS Jangan Sampai Tertinggal

Gunanya kartu JKN-KIS bagi orang-orang yang akan mudik

Liputan6.com, Jakarta Peserta JKN-KIS tidak perlu panik bila sakit saat mudik. Pastikan selalu membawa kartu JKN-KIS dari BPJS Kesehatan agar tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk mulai dari H-7 hingga H+7 Lebaran 2019 atau 29 Mei - 13 Juni 2019.

"Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP itu," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf.

Bila ada kondisi gawat darurat, sementara tidak ada FKTP yang memberikan layanan saat libur Lebaran atau membutuhkan layanan di luar jam buka FKTP, peserta JKN-KIS tetap bisa mendapatkan pelayanan medis dasar di Instalasi Gawat Darurat rumah sakit terdekat.

"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama (puskesmas/klinik pratama) maupun lanjutan, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS," kata Iqbal seperti mengutip rilis yang diterima Liputan6.com pada Senin (27/5/2019).

Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku maka pelayanan akan dijamin. Iqbal juga menenkan bahwa fasilitas kesehatan tidak diperkenan menarik iuran biaya dari peserta.  

2 dari 2 halaman

Hanya Berlaku Bagi Peserta Aktif

Pelayanan kesehatan bakal didapatkan bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaanya aktif. Jadi, pastikan peserta membayar iuran setiap bulan.

Untuk mengetahui status kepesertaan Anda aktif atau tidak serta riwayat pembayaran, kata Iqbal, bisa mengecek di aplikasi Mobile JKN.

BPJS Kesehatan juga bakal memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS di Kantor cabang, kantor kabupaten/kota di Pulau Jawa dan beberapa kantor kabupaten/kota di luar Pulau Jawa. Layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat.

Dengan layanan ini peserta bisa mendaftarkan bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan Iuran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir hingga perbaikan data.

Video Terkini