Sukses

Jadwal Imsak Hari Ini Kamis 30 Mei 2019 dan Hal yang Bisa Membatalkan Puasa

Jadwal Imsak Hari Ini Kamis 30 Mei 2019.

Liputan6.com, Jakarta Jadwal imsak hari ini, Kamis 30 Mei 2019 tentunya akan berbeda di setiap daerah. Maka tidak heran, hampir seluruh umat Muslim di Indonesia yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan membutuhkan jadwal imsak setiap harinya. Imsak merupakan waktu yang digunakan sebagai batas umat Muslim dapat menjalankan santap sahurnya.

Kalau kamu sudah mengetahui jadwal imsak hari ini Kamis 30 Mei 2019, kamu dapat mengetahui patokan kapan harus berhenti untuk santap sahur. Perbedaan zona waktu ini menjadikan jadwal imsak di Indonesia berbeda dari satu daerah ke daerah lainnya. Oleh karena itu, penting banget untuk mengetahui jadwal imsak sesuai daerah tempat kamu melakukan santap sahur.

Agar kamu dapat memperkirakan seberapa lama kamu santap sahur hari ini, sudah sebaiknya kamu mengetahui terlebih dahulu jadwal imsak hari ini Kamis 30 Mei 2019. Berikut jadwal imsak hari ini, Kamis 30 Mei 2019 dilansir Liputan6.com dari laman Kementerian Agama Republik Indonesia, Kamis (30/5/2019).

2 dari 4 halaman

Niat Puasa Ramadan

Niat menjalankan ibadah puasa bisa dilakukan saat malam hari sebelum melakukan makan sahur atau setelah makan sahur. Namun bagi sebagain orang, ada juga yang melakukan niat ibadah puasa Ramadan ini setelah shalat tarawih. Berikut ini niat puasa yang sering digunakan oleh sebagian orang.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى‎

Artinya: Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadan tahun ini, karena Allah Ta'alaNiat puasa Ramadan ini sudah dijelaskan dibeberapa hadits yang juga merupakan perintah dari Nabi Muhammad SAW. Niat puasa ini dijelaskan dalam sebuah hadits berikut.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ‎

Artinya: Siapa yang belum berniat di malam hari sebelum Shubuh, maka tidak ada puasa untuknya. (HR. An Nasai no. 2333, Ibnu Majah no. 1700 dan Abu Daud no. 2454. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini).

3 dari 4 halaman

Jadwal Imsak Hari Ini Kamis 30 Mei 2019

Berikut jadwal imsak hari ini Kamis 30 Mei 2019, 25 Ramadan 1440H di kota-kota besar Indonesia:

Jakarta: 04.26 WIB

Bandung: 04.24 WIB

Surabaya: 04.04 WIB

Yogyakarta: 04.15 WIB

Semarang: 04.13 WIB

Aceh: 04.52 WIB

Padang: 04.44 WIB

Jambi: 04.32 WIB

Medan: 04.42 WIB

Palembang: 04.29 WIB

Pontianak: 04.06 WIB

Balikpapan: 04.38 WITA

Denpasar: 04.56 WITA

Makassar: 04.34 WITA

Ambon: 04.57 WIT

Bima: 04.42 WITA

Kupang: 04.25 WITA

Jayapura: 04.05 WIT

4 dari 4 halaman

Hal yang Membatalkan Puasa

Memasukkan Sesuatu ke Dalam Lubang Tubuh dengan Sengaja

Hal-hal yang membatalkan puasa seseorang adalah ketika adanya benda yang masuk ke dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam, pada istilah fiqih disebut dengan jauf. Lubang ini antara lain seperti mulut, telinga, dan hidung. Benda tersebut masuk ke dalam lubang dengan kesengajaan dari diri seseorang.

Nah, puasa menjadi batal ketika terdapat benda, baik itu dalam bentuk makanan, minuman, atau benda lain yang sampai pada tenggorokan. Namun, menjadi tidak batal apabila benda tersebut masih berada di dalam mulut dan tidak ada sedikit pun bagian dari benda itu yang sampai pada tenggorokan.

Lain halnya dengan benda yang masuk ke dalam jauf seseorang yang sedang berpuasa yang dilakukan dalam keadaan lupa atau disengaja, dan kamu belum mengerti bahwa masuknya benda pada jauf adalah hal yang dapat membatalkan puasa. Nah, kalau kamu dalam keadaan demikian, puasa yang kamu jalankan tetap dihukumi sah.

Namun selama benda yang masuk dalam jauf tidak dalam volume yang banyak, seperti lupa mamakan makanan yang sangat banyak pada saat puasa. Maka saat hal tersebut terjadi, puasa akan dihukumi batal.

Mengalami Haid atau Nifas Saat Puasa

Hal-hal yang membatalkan puasa yang satu ini hanya dialami oleh perempuan saja. Selain dihukumi batal puasanya, orang yang mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk mengqadha puasanya.

Dalam hal ini puasa memiliki konsekuensi yang berbeda dengan shalat dalam hal berkewajiban untuk mengqadha. Sebab dalam shalat orang yang haid atau nifas tidak diwajibkan untuk mengqadha shalat yang ditinggalkan pada masa haid atau nifas.

Murtad Saat Puasa

Murtad adalah keluarnya seseorang dari agama Islam. Misalnya orang yang sedang puasa, tiba-tiba mengingkari keesaan Allah SWT atau mengingkari hukum syariat yang sudah menjadi kensesnsus ulama. Di samping batal puasanya, juga berkewajiban untuk segera mengucapkan syahadat serta mengqadha puasanya.

Keluarnya Air Mani yang Disebabkan Bersentuhan Kulit

Keluarnya air mani (sperma) disebabkan bersentuhan kulit. Misalnya, mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual. Berbeda halnya ketika mani keluar yang dikarenakan mimpi basah maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah.