Liputan6.com, Lumajang - Imam Rudianto (23) dan mohammad Wahid (25) Warga Dusun Curang Lengkong, Desa Curah Petung, Kecamatan Kedungjajang, Lumajang, tak berkutik saat digelandang Tim Cobra Polres Lumajang ke rumah keduanya untuk melakoni rekonstruksi pembuatan petasan, Rabu (29/5/2019).
Sesampainya di rumah wahid, isak tangis keluarga pun tak terbendung melihat anak-anaknya digelandang Tim Cobra.
Baca Juga
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan ada produksi petasan rumahan di Lumajang. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Cobra pun langsung menggrebek rumah kedua tersangka.
Advertisement
Benar saja, dari dua lokasi ini polisi berhasil menyita 300 petasan siap edar, 20 selongsongan petasan, 22 bungkus bubuk mesiu seberat 2 ons, beserta alat pembuatnya.
"Mereka ini dengan sengaja membuat petasan menggunakan bahan peledak mas, dan ini melanggar undang-undang darurat makanya kita tangkap sebelum terjadi korban seperti di daerah Kediri,” ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban kepada Liputan6.com.
Selain melakukan rekonstruksi pembuatan petasan, polisi juga berusaha mendalami kemungkinan pembuatan bondet atau bom ikan.
"Kami ingin mendalami soal bondetnya mas, sebab saya khawatir mereka juga membuat bondet yang mematikan karena bercampur benda tajam di dalamnya," kata Arsal.
Meski berdalih membuat petasan hanya untuk lebaran, namun kedua pria ini tetap diproses hukum. Keduanya akan dijerat dengan Undang-undang darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak juga video pilihan berikut ini: