Sukses

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dengan Puasa Senin-Kamis

Apakah boleh puasa Syawal dengan Senin-Kamis dilakukan secara bersamaan?

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki bulan syawal, umat muslim dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunah syawal. Puasa sunah ini biasanya dilaksanakan selama 6 hari di bulan Syawal, bisa secara beruturut-turut maupun tidak.

Keutamaan menjalankan puasa Syawal terdapat dalam hadits yang diriwayatkan Muslim. Hadits itu berasal dari Abu Ayyub Al Anshori yang pernah mendengar sabda Nabi Muhammad SAW.

"Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh." (HR Muslim).

Tak jarang orang kerap bertanya sebenarnya apakah seseorang diperbolehkan untuk menggabungkan niat puasa Syawal dengan puasa sunah lain seperti puasa Senin-Kamis contohnya.

Banyak yang ragu untuk menggabungkan puasa Syawal dengan puasa sunah lainnya. Padahal nyatanya hal ini diperbolehkan loh. Para ahli fikih dari kalangan empat mazhab sepakat bahkan dua ibadan yang bernilai sunah diperbolehkan untuk dilakukan secara bersamaan.

Dengan begitu jika kalian ingin melaksanakan puasa Syawal dengan puasa sunah lain seperti Senin-Kamis diperbolehkan. Hal ini lantaran keduanya bernilai sunah. Berbeda halnya jika kalian hendak melakukan puasa Syawal bersamaan dengan puasa qada Ramadan. Keduanya tak boleh dilaksanakan bersamaan, pasalnya puasa Syawal berhukum sunah sementara puasa qada Ramadan hukumnya wajib.

Video Terkini