Sukses

Mudik dengan Mobil Dinas, PNS Wajib Ganti Ongkos Bensin

Bentuk pelanggaran pemakaian mobil dinas oleh PNS akan diganjar sanksi berupa pemberian hukuman disiplin oleh masing-masing instansi.

Jakarta Pemerintah serius melarang para pegawai negeri sipil (PNS) untuk tidak membawa kendaraan dinas saat mudik. Bahkan, penggunaan mobil dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS saat mudik Lebaran 2019 akan menjadi catatan minus yang bisa mempengaruhi penilaian performa sang pegawai.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin juga menegaskan,bentuk pelanggaran itu akan diganjar sanksi berupa pemberian hukuman disiplin oleh masing-masing instansi.

"Tidak boleh (bawa mobil dinas saat mudik), sudah saya umumkan. Nanti akan kita kasih hukuman disiplin," ujar dia di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Saat ditanya detail hukumannya seperti apa, ia menjawab, Kementerian PANRB akan mencatatnya dan paling tidak PNS bersangkutan wajib membayar ongkos bensin lewat kocek pribadinya.

"Hukumannya tercatat di record. Paling tidak dia pakai mobil dinas, dia harus bayar bensinnya atau argonya, kembalikan biayanya," tegas dia.

Syafruddin mengatakan, pelanggaran yang sudah tercatat tersebut nantinya bisa mempengaruhi penilaian PNS yang bersangkutan untuk bisa mendapat kenaikan jabatan hingga pemberian tunjangan kinerja (Tukin).

"Dia di-record untuk nanti penilaian kenaikan jabatan dan pemberian tunjangan kinerja. Itu masuk dalam pelannggaran disiplin, semua masuk record," pungkas dia.

2 dari 2 halaman

Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, PNS Bakal Kena Sanksi

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Sanksi pun telah disiapkan bagi para PNS yang melanggar ketentuan ini.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian PANRB, Mudzakir mengatakan, larangan menggunakan kendaraan dinas ini telah sampaikan oleh Menteri PANRB Syafruddin dalam beberapa kali kesempatan.

"Tidak boleh. Pak Menteri PANRB sudah menegaskan dalam berbagai kesempatan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (4/6/2019).

Mudzakir menyatakan, bagi PNS ketahuan menggunakan mobil dinas untuk mudik, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS.

"Nanti dinilai berdasarkan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS," kata dia.

Dia mengungkapkan, sanksi yang diberikan kepada PNS tersebut bermacam-macam, tergantung dari jenis dan seberapa besar pelanggaran yang dibuat oleh abdi negara ini.

"Jenis dari hukuman disiplin itu pun banyak, sesuai peraturan disiplin kepegawaian, nanti dilihat dulu jenis pelanggaran dan nilai tingkat pelanggarannya, barulah diberikan hukuman," tandas dia.