Liputan6.com, Jakarta - Ibadah haji diwajibkan kepada umat islam sekali seumur hidup bagi yang mampu. Pengertian mampu pada wajib haji tidak hanya mampu dalam finansial melainkan fisik maupun kesehatan. Bedasarkan atas kemampuan yang berbeda beda setiap umat muslim, ibadah haji dapat dilakukan salah satu dari tiga cara.
Dilansir dari buku Disiplin Berhaji Menuju Haji Mabrur karya H.A Tabrani Rusyan, 3 cara tersebut adalah ifrad, tamattu dan qiran. Ifrad yaitu berihram dari miqat dengan niat haji saja. Setibanya di Makkah, melaksanakan tawaf qudum atau tawaf kedatangan.
Baca Juga
Sa'i haji yang tidak diharuskan tahallul sesudahnya, wukuf di Arafah, mabit atau bermalam di Muzdalifah, melontar jumrah aqabah, bercukur atau tahallul, tawaf ifadha, sa'i bagi haji yang belum melaksanakannya setelah qudu, mabit di Mina, melontar pada hari tasyriq (11, 12, dan 12 Dzulhijjah), dan tawaf wada'. Bagi yang belum melakukan umrah sebelum haji, dirinya harus berihram lagi dari tanah halal, seperti Tan'im atau Ji'ranah untuk mengerjakan umrah.
Advertisement
Cara melakukan ibadah haji yang kedua adalah tamattu, yaitu berihram dari miqat dengan niat umrah saja. Setibanya di Makkah, melakukan tawaf, sa'i umrah, dan bercukur atau memendekan rambut untuk tahallul. Pada hari tarwiyah atau 8 Dzulhijjah, pakaian ihram dipakai lagi dari tempat tinggal masing masing di Makkah untuk niat haji. Tidak dianjurkan memakai ihram di Masjidil Haram atau keluar tanah halal. Selanjutnya, melaksanakan ibadah haji.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Cara Terakhir
Cara yang terakhir atau yang ketiga adalah qiran yaitu berihram dengan niat melakukan haji dan umrah secara serentak atau sekaligus, yaitu satu kali memakai ihram untuk niat haji dan umrah, kemudian menjalankan semua amalan haji seperti halnya pada haji ifrad. Hanya saja yang menjalankan bentuk qiran ini wajib membayar dam sedangkan ifrad tidak diwajibkan.
Menurut K.H Nadjih Ahdjad dalam buku yang sama, tamattu dan qiran dikerjakan oleh orang yang tidak bertempat tinggal di tanah haram. Adapun orang yang bertempat tinggal di tanah haram, maka ia mengerjakan ifrad.
"Orang yang datang dari luar tanah haram yang dalam istilah fiqih disebut afaqi ada dua macam yaitu yang datang membawa kambing dan yang datang tidak membawa kambing," jelasnya.
Orang yang membawa kambing diharuskan untuk mengerjakan qiran, sedangkan yang datang tidak membawa kambing seperti warga Indonesia maka harus mengerjakan tamattu.
Â
Reporter: Nabila Bilqis
Advertisement