Liputan6.com, Jakarta - Umat Islam yang sedang melaksanakan perjalan ibadah haji disunahkan untuk berziarah ke Masjid Nabawi. Ada sejumlah hadis yang menjelaskan keistimewaan Masjid Nabawi.
Dalam sebuah hadis disebutkan larangan untuk melakukan perjalanan jauh selain ke tiga masjid. Salah satu dari perjalanan jauh yang dibolehkan adalah berziarah ke Masjid Nabawi.
Baca Juga
"Tidak boleh melakukan perjalanan jauh kecuali ke tiga masjid, yaitu masjidku (Masjid Nabawi), Masjidil Haram dan Masjidil Aqsha," dikutip dari H al Bukhari dan Muslim.
Advertisement
Dilansir dari buku Rujukan Utama Haji & Umrah untuk Wanita karya Ablah Muhammad al-Kahlawi, orang yang salat di pelataran Masjid Nabawi itu sama dengan salat di salah satu taman surga. Hal tersebut tertera pada suatu hadis Muslim.
"Tempat antara rumahku dan mimbarku adalah taman dari taman-taman surga," dikutip dari HR Muslim.
Selain itu, orang yang mengerjakan salat arbain atau salat berjemaah selama delapan hari di Masjid Nabawi, akan dicatat sebagai orang yang bebas dari neraka, siksa, dan kemunafikan. Pahala orang yang salat di Masjid Nabawi sama dengan orang yang salat seribu kali di masjid lainnya.
Alasan-alasan inilah yang menunjukkan bahwa berziarah ke Masjid Nabawi memiliki arti yang sangat penting. Mengingat, pahala yang sangat besar inilah Rasulullah SAW mengajurkan umatnya untuk melakukan salat arbain di masjidnya. Orang yang ingin mengerjakannya hanya membutuhkan delapan hari saja.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ziaran ke Makam Rasulullah
Selain ke Masjid Nabawi, ziarah juga dianjurkan ke makam Rasulullah SAW. Hal itu terdapat pada sabda Rasulullah SAW yang tertulis dalam hadis.
"Barangsiapa yang berziarah ke makamku setelah aku meninggal dunia maka seolah-olah dia berziarah kepadaku saat aku masih hidup," dikutip dari HR al Thabrani dan al-Bayhaqi.
Karena itu, disunahkan bagi para jemaah haji dan selainnya untuk berziarah ke Masjid Nabawi, sebelum atau sesudah usai dari rangkaian manasik haji.
Namun, yang perlu di ingat bahwa ziarah ini tidak termasuk syarat, rukun, dan wajib haji. Bahkan sama sekali tidak ada kaitan dengannya.
Â
Reporter : Nabila Bilqis
Advertisement