Liputan6.com, Jakarta - Ada hukum tersendiri bagi jemaah calon haji perempuan untuk melakukan salat Jumat di Masjidil Haram.
Hal itu sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis atau pun pendapat ulama yang menyatakan salat Jumat bagi jemaah calon haji perempuan tidak termasuk wajib.
Baca Juga
Konsultan Ibadah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) 2019 KH Ahmad Kartono mengatakan, hukum salat Jumat bagi perempuan tercantum di dalam beberapa hadis dan pendapat ulama.
Advertisement
"Tapi hal tertentu para ulama juga menyatakan bahwa bagi jemaah wanita yang melaksanakan salat Jumat secara hukum sah, bahkan yang bersangkutan tidak wajib lagi salat dzuhur," ujar Ahmad, seperti dilansir Antara, Jumat (12/7/2019).
Kemudian, lanjut dia, berkaitan dengan jemaah calon haji Indonesia, karena jumlahnya banyak dan semuanya ingin salat di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi, maka Pemerintah Arab Saudi juga tidak melarang perempuan untuk salat Jumat.
"Sehingga ini juga tidak mempengaruhi bagi mereka untuk salat Jumat di Masjid Nabawi atau Masjidil Haram," kata Ahmad.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Boleh Saja Dilakukan
Menurut Ahmad, hal tersebut secara hukum boleh dilakukan, terkecuali yang bersangkutan tidak menginginkan salat Jumat, itu pun tidak masalah.
"Apabila dikaitkan dengan salat Arbain di Masjid Nabawi bagi jemaah haji wanita di Masjid Nabawi apakah Arbainnya putus apa tidak, itu tidak putus karena dia melaksanakan salat Jumat sekaligus berarti sekaligus 40 waktu akan tercapai," pungkas Ahmad.
Advertisement