Sukses

Calon Haji Meninggal Berhak Dapat Asuransi, Seberapa Besar?

Jemaah haji yang meninggal dunia berhak mendapatkan asuransi.

Liputan6.com, Jeddah - Sudah ratusan ribu Jemaah haji asal Indonesia bertolak ke Tanah Suci. Namun, beberapa diantaranya memiliki takdir lain, harus menghembuskan nafas terakhirnya di Arab Saudi.

Sampai hari ke 16 masa operasional haji, terhitung sudah 15 calon haji yang wafat di Tanah Suci atau saat perjalanan.

Jemaah haji yang meninggal dunia berhak mendapatkan asuransi senilai Rp 18 juta dari asuransi Takaful. Bagi yang mendapat kecelakaan selama di Arab Saudi, berhak mendapat dua kali lipatnya.

Klaim asuransi juga akan diberikan kepada jemaah yang meninggal saat berada di dalam pesawat. Maskapai mengcover jaminan asuransi sebesar Rp 125 juta.

Ini berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Kedatangan dan Keberangkatan Daerah Kerja Bandara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Cecep Nursyamsi.

Dia menuturkan jika asuransi berlaku sejak jemaah haji berangkat dari rumah untuk ke embarkasi, sampai berada di rumah kembali.

"Keluarga dapat mengajukan asuransi kepada kantor kementerian agama provinsi yang kemudian akan disampaikan ke pusat sambil membawa sejumlah persyaratan," kata Cecep di Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah, Minggu (21/7/2019)

Beberapa persyaratan yang dibutuhkan diantaranya surat keterangan kematian (SKK), surat pernyataan ahli waris dari kecamatan serta nomor rekening almarhum atau ahli waris.

Bagi calon haji yang meninggal di dalam pesawat maupun saat berada di tanah air, SKK dikeluarkan oleh Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah. Kemudian, diantar langsung oleh petugas kantor kemenag setempat ke tempat tinggal almarhum.

Peraturan yang mengatur tentang jemaah haji yang meninggal yaitu bedasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 174 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Reguler yang Meninggal Dunia.

 

2 dari 2 halaman

Pengganti Calon Haji ke Tanah Suci

Informasi dalam laman resmi Kemenag juga menyebutkan jika setelah diumumkan ada jemaah yang wafat, maka nomor porsinya bisa dilimpahkan kepada yang berhak. Batas akhir proses pelimpahan nomor porsi jemaah wafat adalah pemberangkatan kloter terakhir dari Tanah Air pada musim haji tahun berjalan.

Jemaah haji yang meninggal dapat digantikan atau menerima pelimpahan nomor porsi jamaah wafat harus keluarga baik istri, suami, anak, atau menantu.

Dalam proses pengajuan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat, pihak keluarga harus melampirkan sejumlah dokumen, yaitu surat kematian, bukti setoran awal BPIH, surat kuasa pelimpahan, surat tanggung jawab mutlak dan bukti identitas.

Jika persyaratan yang dibutukan dirasa sudah lengkap, selanjutnya diajukan ke Kemenag Kabupaten/Kota untuk diveifikasi dan diajukan ke Kanwil Kemenag Provinsi.

Pihak Kanwil akan membuat rekomendasi untuk diusulkan persetujuan dari Direktur Jenderal. Setelah disetujui Dirjen PHU, jemaah penerima limpahan nomor porsi harus datang ke Subdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler untuk proses pendaftaran dan input data biometrik.

Berikutnya akan diterbitkan SPPH (Surat Permohonan Pergi Haji) baru sebagai pengganti dengan menggunakan nomor porsi jamaah yang wafat. Calon haji pengganti, belum tentu akan diberangkatkan pada tahun yang sama.

Keberangkatan bergantung pada ketersediaan waktu penyiapan dokumen perjalanan haji. Jika tidak berangkat di tahun yang sama, maka proses keberangkatannya bisa dipersiapkan pada tahun berikutnya.

 

Reporter : Nabila Bilqis