Liputan6.com, Jakarta - Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Makkah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2019 Subhan Cholid menyatakan, jemaah haji diimbau untuk membayarkan dam atau denda melalui lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi.
“Kami imbau bahwa pembayaran dam ini sebaiknya dibayarkan melalui saluran resmi dan bisa dipercaya agar nilai ibadahnya diyakini oleh pembayar sendiri,” katanya di Kota Makkah, Minggu, 28 Juli 2019.
Baca Juga
Ia mengatakan, dengan membayarkan dam melalui lembaga resmi, maka nilai manfaatnya juga lebih besar dan tersampaikan dengan baik.
Advertisement
Sebagian besar jemaah Indonesia memilih menunaikan ibadah haji "tamattu", yakni menunaikan umrah terlebih dahulu sebelum berhaji, sehingga wajib membayar dam.
Subhan mengatakan Pemerintah Arab Saudi pun selalu meminta kepada Pemerintah Indonesia agar pembayaran dam disalurkan melalui Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank/IDB) atau melalui saluran resmi yang dibuka pemerintah Arab Saudi, di antaranya Ar-Rajhi.
“Ar Rajhi buka konter-konter di Masjidil Haram atau bisa juga melalui kantor pos. Namun dam ini kan pilihan ya, karena semacam denda ini kan tentu dibayar setelah melakukan kesalahan, dan pembayarannya kan pilihan,” katanya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Buka Counter di Pemondokan?
Pihaknya juga sempat menerima permintaan dari IDB dan Ar Rajhi yang menyatakan keinginannya untuk membuka konter di hotel pemondokan jemaah haji Indonesia.
“Kami tidak keberatan dengan itu, tapi sampai hari ini mereka kelihatannya belum membuka konter-konter tersebut,” ujar Subhan Cholid.
Advertisement